BACAMALANG.COM – Toko Sardo Swalayan di Jalan Gajayana, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan di Jalan A. Yani No. 42 Kluncing Petungsari Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan akhirnya dipasang papan pengumuman oleh Tatik Suwartiatun didampingi kuasa hukumnya Helly, SH, MH.
Hal itu dilakukan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tatik dikabulkan Mahkamah Agung (MA) nomor 695/PK/Pdt/2023.JO.
Dalam papan pengumuman tersebut tertulis sangat jelas bahwa berdasarkan
Putusan nomor, 695/PK/Pdt/2023.JO.
nomor 2195 K/Pdt/2022.JO. Nomor 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO dan nomor 38/Pdt.G/2021/PN BIL., bahwa objek toko Sardo adalah harta berasama.
Kuasa Hukum Tatik, Helly, SH mengatakan, untuk lokasi yang menjadi objek perkara telah dipasang plang atau papan pengumuman.
“Hari ini kami pasang papan pengumuman, sebagaimana putusan PK, bahwa objek toko Sardo adalah harta bersama. Yang dulunya sudah jelas, bahwa akta yang dulu mereka buat, adalah cacat hukum atau tidak sah,” terang kuasa hukum Tatik Swartiatun, Helly, SH, MH saat ditemui di sela-sela pemasangan plang, Sabtu (30/12/2023).
Helly juga menjelaskan, selain itu toko swalayan Sardo di wilayah Pasuruan juga akan dipasang papan pengumuman.
“Pada papan pengumuman sudah jelas, bahwa tanah dan bangunan ini adalah harta bersama Imron Rosyadi dan Tatik Swartiatun yang belum dibagi,” jelasnya.
Selanjutnya, Helly mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, termasuk masalah pidana. Karena sudah jelas, apa yang telah dinotariskan tergugat adalah palsu.
“Artinya ini, sudah jelas dan sah. Sesuai dengan putusan PK, menyatakan bahwa ini adalah harta bersama. Tujuan pemasangan plang ini adalah agar masyarakat tahu dan kedua belah pihak tidak bisa menjual objek tersebut,” lanjut Helly.
Helly juga menjelaskan, bahwa perkara ini sudah selesai. Sedang langkah pembagian harta, adalah ranah di Pengadilan Agama, sebagai upaya selanjutnya.
Disinggung siapa yang mengelola dan menempati selama ini, Helly menerangkan, bahwa semenjak bahkan sebelum mengajukan perkara, telah ditempati Imron Rosyadi. Tepatnya, sejak tahun 2009 hingga 2023.
“Kita akan lanjutkan dalam waktu dekat, di Pengadilan Agama Malang. Termasuk di Polda Jatim terkait pemalsuan akta,” bebernya.
Sementara itu, Tatik mengaku lega dan bersyukur, karena keadilan sudah ada di jalanya sendiri.
“Alhamdulilah kita syukuri. Karena perkara ini telah selesai dan ada jalannya sendiri. Untuk langkah selanjutnya, saya serahkan ke pengacara saya,” tandasnya.
Sebelumnya, Sardo Swalayan di Kota Malang itu diklaim milik Imron Rosyadi atau mantan suami Tatik. Tak hanya Sardo Swalayan di Kota Malang, namun cabang Sardo yang berada di Pasuruan juga diklaim miliknya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Imron Rosyadi, Rokhim,SH, dan Badriyah, SH, sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait putusan PK tersebut.
Untuk menghindari adanya perlawanan dari pihak mantan suami Tatik, pemasangan papan pengumuman dikawal oleh Singa Perkasa Nusantara di bawah komando Budi Tatto dan Andik Sudar.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































