Papan Pengumuman Dipasang di Swalayan Sardo, Bertuliskan Harta Bersama Imron dan Tatik yang Belum Dibagi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Des 2023 21:06 WIB ·

Papan Pengumuman Dipasang di Swalayan Sardo, Bertuliskan Harta Bersama Imron dan Tatik yang Belum Dibagi


 Pemasangan papan pengumuman setelah putusan PK, disaksikan Kuasa hukum Tatik, Helly, SH dengan di kawal Singa Perkasa Nusantara (Rohim Alfarizi) Perbesar

Pemasangan papan pengumuman setelah putusan PK, disaksikan Kuasa hukum Tatik, Helly, SH dengan di kawal Singa Perkasa Nusantara (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Toko Sardo Swalayan di Jalan Gajayana, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan di Jalan A. Yani No. 42 Kluncing Petungsari Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan akhirnya dipasang papan pengumuman oleh Tatik Suwartiatun didampingi kuasa hukumnya Helly, SH, MH.

Hal itu dilakukan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tatik dikabulkan Mahkamah Agung (MA) nomor 695/PK/Pdt/2023.JO.

Dalam papan pengumuman tersebut tertulis sangat jelas bahwa berdasarkan
Putusan nomor, 695/PK/Pdt/2023.JO.
nomor 2195 K/Pdt/2022.JO. Nomor 30/Pdt/2022/PT.SBY.JO dan nomor 38/Pdt.G/2021/PN BIL., bahwa objek toko Sardo adalah harta berasama.

Kuasa Hukum Tatik, Helly, SH mengatakan, untuk lokasi yang menjadi objek perkara telah dipasang plang atau papan pengumuman.

“Hari ini kami pasang papan pengumuman, sebagaimana putusan PK, bahwa objek toko Sardo adalah harta bersama. Yang dulunya sudah jelas, bahwa akta yang dulu mereka buat, adalah cacat hukum atau tidak sah,” terang kuasa hukum Tatik Swartiatun, Helly, SH, MH saat ditemui di sela-sela pemasangan plang, Sabtu (30/12/2023).

Helly juga menjelaskan, selain itu toko swalayan Sardo di wilayah Pasuruan juga akan dipasang papan pengumuman.

“Pada papan pengumuman sudah jelas, bahwa tanah dan bangunan ini adalah harta bersama Imron Rosyadi dan Tatik Swartiatun yang belum dibagi,” jelasnya.

Selanjutnya, Helly mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, termasuk masalah pidana. Karena sudah jelas, apa yang telah dinotariskan tergugat adalah palsu.

“Artinya ini, sudah jelas dan sah. Sesuai dengan putusan PK, menyatakan bahwa ini adalah harta bersama. Tujuan pemasangan plang ini adalah agar masyarakat tahu dan kedua belah pihak tidak bisa menjual objek tersebut,” lanjut Helly.

Helly juga menjelaskan, bahwa perkara ini sudah selesai. Sedang langkah pembagian harta, adalah ranah di Pengadilan Agama, sebagai upaya selanjutnya.

Disinggung siapa yang mengelola dan menempati selama ini, Helly menerangkan, bahwa semenjak bahkan sebelum mengajukan perkara, telah ditempati Imron Rosyadi. Tepatnya, sejak tahun 2009 hingga 2023.

“Kita akan lanjutkan dalam waktu dekat, di Pengadilan Agama Malang. Termasuk di Polda Jatim terkait pemalsuan akta,” bebernya.

Sementara itu, Tatik mengaku lega dan bersyukur, karena keadilan sudah ada di jalanya sendiri.

“Alhamdulilah kita syukuri. Karena perkara ini telah selesai dan ada jalannya sendiri. Untuk langkah selanjutnya, saya serahkan ke pengacara saya,” tandasnya.

Sebelumnya, Sardo Swalayan di Kota Malang itu diklaim milik Imron Rosyadi atau mantan suami Tatik. Tak hanya Sardo Swalayan di Kota Malang, namun cabang Sardo yang berada di Pasuruan juga diklaim miliknya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Imron Rosyadi, Rokhim,SH, dan Badriyah, SH, sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait putusan PK tersebut.

Untuk menghindari adanya perlawanan dari pihak mantan suami Tatik, pemasangan papan pengumuman dikawal oleh Singa Perkasa Nusantara di bawah komando Budi Tatto dan Andik Sudar.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 508 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Batu Sembelih 4 Sapi dan 35 Kambing Kurban, Daging Didistribusikan untuk Warga dan Ponpes

27 Mei 2026 - 16:14 WIB

Nasdem Dorong Kajian Objektif, Jaga Alun-Alun Kepanjen Jadi Ruang Publik Bermanfaat

27 Mei 2026 - 14:33 WIB

Diduga Cemburu Persaingan Usaha, Penjual Ayam Bacok Sesama Pedagang

27 Mei 2026 - 11:54 WIB

Kakek di Wagir Ditemukan Tewas di Dasar Sumur

27 Mei 2026 - 06:40 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Takbir Keliling Banjarsari Ngajum

27 Mei 2026 - 05:45 WIB

Kejari Kota Malang Dampingi Pengesahan Perwalian 20 Anak, Pastikan Perlindungan dan Kepastian Hukum

26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !