13 Anggota PSHT Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi  - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jul 2024 16:13 WIB ·

13 Anggota PSHT Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi 


 Kapolda Jatim Irjen Pol Imam S, bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember, saat merilis kasus penganiayaan anggota polisi polres Jember (ist) Perbesar

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam S, bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember, saat merilis kasus penganiayaan anggota polisi polres Jember (ist)

BACAMALANG.COM – Polda Jawa Timur menetapkan sebanyak 13 anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember. Saat ini 13 oknum tersebut diamankan di Polda Jatim.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam Press Conference yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis (25/7/2024) .

Press Conference kali ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan dari Pj Gubernur Jatim Biro Hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Kapolres Jember.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota polisi yang dilakukan oleh anggota PSHT di Jember, polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang.

Setelah 22 anggota pencak silat PSHT itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, akhirnya 13 orang yang ditetapkan tersangka dan diproses secara hukum.

“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita proses secara hukum,” ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih di bawah umur.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menyampaikan, kedua terduga pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.

“Untuk dua orang anak yang masih di bawah umur ini kita terapkan Undang-undang Anak,” jelas Irjen Imam Sugianto.

Sementara untuk terduga pelaku lainnya, lanjut Kapolda Jatim, tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” terang Irjen Imam.

Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua Umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan korekasi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.

“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” tuturnya.

Kapolda Jatim mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu Kapolda Jatim mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.

“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegasnya.

Sementara, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

“Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH Teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Sudah Disetujui di Pansus RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan Heran Baru Disoal Sekarang

29 Mei 2026 - 00:00 WIB

Lippo Plaza Batu Berbagi Berkah Idul Adha 2026: Daging Kurban dan Minyak Goreng Gratis untuk Ojol dan Warga

28 Mei 2026 - 20:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Batu Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Tebar Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

28 Mei 2026 - 18:26 WIB

Fasum Disulap Jadi Lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu, Wakil Ketua II DPRD Desak Relokasi dan Penertiban

28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polresta Malang Kota Tebar Kepedulian, Sembelih 13 Sapi dan 27 Kambing untuk Warga di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 15:29 WIB

Gerindra Kota Malang Salurkan 3 Ribu Lebih Daging Kurban untuk Kaum Dhuafa

28 Mei 2026 - 13:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !