Polda Jatim Klarifikasi Tuduhan Tiga Ormas Terkait Penyalahgunaan Wewenang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Sep 2024 20:03 WIB ·

Polda Jatim Klarifikasi Tuduhan Tiga Ormas Terkait Penyalahgunaan Wewenang


 Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim, saat 3 ormas gelar aksi damai di halaman Mapolda Jatim (ist) Perbesar

Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim, saat 3 ormas gelar aksi damai di halaman Mapolda Jatim (ist)

BACAMALANG.COM – Polda Jawa Timur mengklarifikasi terkait tuduhan oleh tiga Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menyatakan bahwa ada dugaan Polda Jatim menyalahgunakan wewenang.

Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim itu terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim, dan DPD GRIB Jaya Jatim.

Tudingan itu dikarenakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi sejumlah pejabat pemerintahan di wilayah Jawa Timur termasuk mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Lutfhie Sulistiawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengklarifikasi Cak Thoriq.

“Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Cak Thoriq) karena ada pengaduan,” ujar Kombes Lutfhie, Sabtu (7/9/2024).

Dirreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, bahwa mantan Bupati Lumajang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami mintai keterangan karena adanya pengaduan,” terang Kombes Luthfie.

Lebih jauh dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, untuk pemanggilan terhadap Cak Thoriq sebelum adanya pendaftaran cakada.

“Setelah yang bersangkutan (Cak Thoriq) resmi mendaftar sudah tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jatim sempat didatangi oleh sekitar 50 orang perwakilan warga Lumajang, yang tergabung dalam LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten Lumajang.

Mereka menggelar aksi demonstrasi damai di depan Mapolda Jatim menuntut respons cepat dari Polda Jatim terhadap laporan dugaan korupsi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Massa yang tergabung dalam LSM GMPK itu mengaku telah melayangkan pengaduannya ke Polda Jatim sejak 23 Juli 2024.

Massa aksi juga membentangkan berbagai poster dan banner yang bertuliskan “Segera Usut Proses Kasus Korupsi Thoriq dan Kroninya” di halaman Mapolda Jatim pada 12 Agustus 2024 lalu.

Terkait adanya beberapa dinas di pemerintahan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan penyedia jasa yang diperiksa oleh Subdit III Tipikor Polda Jawa Timur, ditegaskan oleh Kombes Luthfie didasari atas adanya Dumas.

“Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas),” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat turut menjaga dan mesukseskan Pilkada 2024 yang akan datang.

“Polda Jatim mengimbau kepada semua elemen masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama–sama dan mesukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” tegas Dirmanto.

Lebih jauh Kombes Pol Dirmanto juga mengimbau apabila masyarakat menemukan pelanggaran pemilu agar segera melaporkan ke Bawaslu.

Kabidhumas Polda Jatim ini juga menegaskan, bahwa Polda Jatim tetap komitmen bersikap netral terhadap kontestasi politik di Pilkada serentak 2024.

“Sikap kami tetap untuk menjaga netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” ungkap Kombes Dirmanto.

Sementara itu, pemanggilan mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq oleh Subdit III Tipikor Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru, tak akan mengganggu terkait pencalonannya di Pilbup Lumajang.

Hal itu dikatakan oleh Cak Thoriq, sapaan akrabnya usai diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2024).

“Ndak ada, baik-baik semua, Yo kampanye tetep jalan. Iki mau teko rodok sore karena kampanye (Ini tadi datang agak sore karena kampaye),” kata Thoriq kepada awak media.

Mantan Bupati Lumajang yang akan maju lagi ke Pilkada 2024 ini mengatakan, kedatangannya di Polda Jatim hanya untuk berbagi informasi.

Dia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB tanpa didampingi penasehat hukum.

“Diskusi sharing, saya sampaikan bahwa Pramuka menerima bantuan miliaran tapi Pemda tidak mendapat laporan berapa dapat secara utuh operasional untuk apa saja,” pungkas Thoriq.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 316 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali Kota Malang Puji Sinergi RT Berkelas dan KKMP Tulusrejo, Sampah Disulap Jadi Nilai Ekonomi

27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Perkuat Soliditas Lewat Olahraga Bersama dan Doorprize Meriah

27 Juni 2026 - 19:13 WIB

Bangun Harmoni Sosial di Pakisaji, IHal 2026 Perkuat Kerukunan dan Toleransi

27 Juni 2026 - 16:45 WIB

BPBD Kabupaten Malang dan PLN Nusantara Power UP Brantas Perkuat Sinergi Kesiapsiagaan Bencana

27 Juni 2026 - 15:53 WIB

Rumah Kosong Ditinggal Pemilik di Wonosari Dibobol

27 Juni 2026 - 13:44 WIB

Pria Kabur dari Panti Rehab Porong Lawang Saat Kontrol, Keluarga Berharap Cepat Ditemukan

27 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !