BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang terus memperluas pemahaman masyarakat terkait kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain memberikan edukasi perpajakan, sosialisasi yang digelar di lima kecamatan juga dimanfaatkan untuk mengenalkan kebijakan transisi energi dari bahan bakar fosil menuju energi listrik.
Kegiatan sosialisasi terbaru berlangsung di Ascent Premiere, Kamis (25/6/2026), dengan menyasar warga Kecamatan Sukun. Agenda tersebut merupakan rangkaian ketiga setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Klojen dan Kedungkandang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi baru terkait opsen PKB dan BBNKB agar tidak muncul persepsi keliru bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kenaikan pajak kendaraan.
“Ini rangkaian sosialisasi di kecamatan-kecamatan. Ini adalah yang ketiga di Kecamatan Sukun. Sebelumnya kami laksanakan di Klojen dan Kedungkandang,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami berbagai kebijakan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk mekanisme opsen pajak kendaraan. Karena itu, Pemkot Malang menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur dan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malang Kota dalam pelaksanaan sosialisasi.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa terkait opsen ini tidak ada kenaikan pajak seperti yang mungkin dipersepsikan sebagian warga,” jelasnya.
Selain membahas perpajakan, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan PLN untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan energi yang lebih efisien melalui pemanfaatan energi listrik.
“Kami juga menggandeng PLN terkait kebijakan efisiensi energi. Ke depan kita akan beralih dari penggunaan bahan bakar fosil menuju energi non-fosil, yaitu energi listrik,” tambah Wahyu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, menyebut sosialisasi yang telah dilakukan mulai menunjukkan hasil positif. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya realisasi penerimaan opsen PKB setelah kegiatan serupa dilaksanakan di dua kecamatan sebelumnya.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami pentingnya kesadaran pajak, khususnya terkait opsen PKB dan BBNKB. Hal itu terbukti dari meningkatnya realisasi penerimaan opsen PKB,” ujarnya.
Meski demikian, Bapenda masih berupaya mengoptimalkan penerimaan dari opsen BBNKB. Menurut Sulthon, masih banyak masyarakat yang enggan melakukan proses balik nama kendaraan sehingga potensi penerimaan pajak belum maksimal.
“Masih ada masyarakat yang enggan mengurus balik nama kendaraan. Ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan dari sisi BBNKB,” katanya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Malang bersama UPT PPD Malang Kota menghadirkan berbagai layanan jemput bola guna mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perpajakan.
“Kami menyediakan layanan langsung ke lokasi. Selain pelayanan PBB, masyarakat juga dapat mengakses layanan PKB dan BBNKB sehingga prosesnya lebih mudah dan dekat dengan warga,” jelasnya.
Di samping layanan tatap muka, pemerintah juga menyediakan berbagai kanal pelayanan daring. Namun, sebagian masyarakat masih memilih layanan langsung karena dianggap lebih praktis untuk mendapatkan informasi dan pendampingan secara menyeluruh.
Sulthon menambahkan, sosialisasi di lima kecamatan juga menjadi sarana untuk menjelaskan perubahan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Meski terdapat perubahan regulasi, masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan insentif fiskal sehingga tidak terjadi kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat perlu mengetahui adanya kebijakan baru tersebut. Namun di Jawa Timur masih diberikan insentif fiskal, sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik,” pungkasnya.
Pewarta: Wahyu Tri Pujosakti
Editor: Hadi Triswanto





















































