Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Sawojajar, Kuasa Hukum Terdakwa Bersikukuh Tetap pada Duplik - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Sep 2024 19:01 WIB ·

Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Sawojajar, Kuasa Hukum Terdakwa Bersikukuh Tetap pada Duplik


 Penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya usai mengikuti sidang replik di PN Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya usai mengikuti sidang replik di PN Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memasuki agenda pledoi (replik), Rabu (11/9/2024).

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menyanggah pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman.

“Jadi, pada dasarnya poin-poin pledoi dari penasehat hukum (PH) terdakwa tidak relevan dengan fakta di persidangan,” ujar JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah.

Diketahui, salah satu poin pledoi yang disanggah keras pihak JPU yaitu terkait 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.

“Di dalam pledoi, PH terdakwa menyatakan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi, karena rusak dimakan hewan saat kepala korban dikubur,” jelasnya.

“Dan kami menilai, itu tidak berdasar dan asumsi. Karena dari hasil visum yang disampaikan oleh dokter forensik sudah jelas, bahwa itu karena luka bacokan,” lanjutnya.

Dirinya kembali menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan tuntutan. Di mana pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Tentunya, kami berpegang teguh terhadap tuntutan. Dan kami berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan kami,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan, bahwa tetap bersikukuh dengan pledoinya.

“Terkait replik ini, akan kami tanggapi di dalam duplik pada sidang berikutnya. Kami berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang pada Minggu 15 Oktober 2023

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Rem Mendadak di Lawang Berujung Tabrakan Beruntun, Empat Orang Dilarikan ke RSUD

28 Juni 2026 - 07:45 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Gelar Kapolres Cup 9 Ball Tournament Berhadiah Rp5 Juta

28 Juni 2026 - 07:39 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !