BACAMALANG.COM – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang yang saat ini berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga, Rini Pudji Astuti harus rela mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sukun Kota Malang atas kasus yang melibatkannya beberapa tahun silam.
Rini, yang beberapa bulan lagi tepatnya Agustus memasuki masa pensiun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus pengadaan komputer fiktif pada 2008 silam. Saat itu, Rini diketahui merupakan Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Eksekusi terhadap terpidana Rini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (16/4/2025). Rini dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan sekira pukul 13.00 WIB.
“Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Deddy pun mengutarakan, kerugian daerah yang ditimbulkan akibat pengadaan komputer fiktif pada saat itu mencapai Rp 271 juta. Rini tidak sendiri dalam melakukan aksinya.
Bahkan pada 2010 lalu, Rini bersama beberapa orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Rini melakukan banding hingga kasasi yang membuatnya berstatus sebagai tahanan kota.
“Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan Rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” tutur Deddy.
Sedangkan berdasarkan putusan MA terkait kasasi yang diajukan oleh Rini, MA menguatkan putusan Pengadilan. Menyatakan Rini bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan eksekusi badan terhadap Rini.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































