BACAMALANG.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (18/11/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 848,433 gram ganja, 60,077 gram sabu, 4.232 butir pil double L, serta 231.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Kajari Batu, Dr. Andy Sasongko, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasar perintah undang-undang. Seluruh barang bukti merupakan hasil penyidikan Polres Batu yang kemudian kami proses di persidangan,” ujarnya.
Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H., yang turut hadir, menyoroti bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di daerah.
“Peredaran narkotika berdampak besar terhadap masa depan generasi muda. Diperlukan ketegasan dan upaya bersama untuk mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kepala Bea Cukai, Kepala BNN Kota Batu, Kapolres Batu diwakili Kapolsek Junrejo, Camat Junrejo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































