BACAMALANG.COM – Aksi penggelapan uang yang dilakukan dua kasir di Lafayette Coffee and Eatery yang sempat viral di media sosial, akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Dua pelaku berinisial CL dan HN, yang bekerja sebagai kasir, telah diamankan dan diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, membenarkan penetapan tersebut. Ia menjelaskan, laporan bermula dari manajer Lafayette yang kemudian menyerahkan kedua pelaku ke pihak kepolisian pada Sabtu (21/3/2026) malam.
“Benar, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari manajer Lafayette. Kami juga meminta pelapor melengkapi bukti dalam waktu 1×24 jam,” ujar Aji, Selasa (24/3/2026).
Sebelum penetapan tersangka, pihak manajemen telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti nota gantung, slip gaji, kontrak kerja, hingga hasil penghitungan kerugian sementara.
Setelah dinilai cukup, polisi melakukan gelar perkara dan menjerat keduanya dengan Pasal 488 KUHP Nasional. CL dan HN kini ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Modus yang digunakan adalah membuat “nota gantung”, di mana transaksi pembeli tetap berjalan dan pembayaran diterima, namun tidak tercatat dalam sistem penjualan. Uang hasil transaksi tersebut kemudian dimasukkan ke kantong pribadi pelaku.
“Ini merupakan dugaan penggelapan dalam jabatan. Transaksi tidak dicatat, namun uangnya diambil untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dari hasil audit sementara, kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit menyeluruh dari pihak manajemen.
“Sementara kerugian yang sudah bisa dibuktikan dan dilampirkan sekitar Rp10 juta. Total pastinya masih dalam proses audit,” tandasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga






















































