Aksi Kasir ‘Nakal’ Terbongkar, Dua Pegawai Lafayette Tilep Uang Puluhan Juta - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Mar 2026 21:19 WIB ·

Aksi Kasir ‘Nakal’ Terbongkar, Dua Pegawai Lafayette Tilep Uang Puluhan Juta


 Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, saat dikonfirmasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan di Lafayette Coffee and Eatery. (ist) Perbesar

Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, saat dikonfirmasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan di Lafayette Coffee and Eatery. (ist)

BACAMALANG.COM – Aksi penggelapan uang yang dilakukan dua kasir di Lafayette Coffee and Eatery yang sempat viral di media sosial, akhirnya berujung di balik jeruji besi.

Dua pelaku berinisial CL dan HN, yang bekerja sebagai kasir, telah diamankan dan diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, membenarkan penetapan tersebut. Ia menjelaskan, laporan bermula dari manajer Lafayette yang kemudian menyerahkan kedua pelaku ke pihak kepolisian pada Sabtu (21/3/2026) malam.

“Benar, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari manajer Lafayette. Kami juga meminta pelapor melengkapi bukti dalam waktu 1×24 jam,” ujar Aji, Selasa (24/3/2026).

Sebelum penetapan tersangka, pihak manajemen telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti nota gantung, slip gaji, kontrak kerja, hingga hasil penghitungan kerugian sementara.

Setelah dinilai cukup, polisi melakukan gelar perkara dan menjerat keduanya dengan Pasal 488 KUHP Nasional. CL dan HN kini ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Modus yang digunakan adalah membuat “nota gantung”, di mana transaksi pembeli tetap berjalan dan pembayaran diterima, namun tidak tercatat dalam sistem penjualan. Uang hasil transaksi tersebut kemudian dimasukkan ke kantong pribadi pelaku.

“Ini merupakan dugaan penggelapan dalam jabatan. Transaksi tidak dicatat, namun uangnya diambil untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dari hasil audit sementara, kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit menyeluruh dari pihak manajemen.

“Sementara kerugian yang sudah bisa dibuktikan dan dilampirkan sekitar Rp10 juta. Total pastinya masih dalam proses audit,” tandasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali Kota Wahyu Pastikan Hewan Kurban di Kota Malang Sehat dan Layak Jelang Idul Adha

25 Mei 2026 - 18:55 WIB

Viral di Medsos, Jalan Rusak Jurang Metro Mboto-Ngadilangkung Akhirnya Diperbaiki, Warga: Roda Ekonomi Jadi Lancar

25 Mei 2026 - 18:21 WIB

Cegah Aksi Kriminalitas, Satreskrim Polres Batu Patroli KRYD dengan Target 3C

25 Mei 2026 - 16:16 WIB

Ciptakan Masyarakat Tangguh Bencana, BPBD Kabupaten Malang Sosialisasikan SPAB

25 Mei 2026 - 10:25 WIB

Motor Mahasiswa UB Digasak Maling di Lowokwaru, Aksi Dua Pelaku Terekam CCTV

25 Mei 2026 - 08:27 WIB

Fraksi PDI Perjuangan: Alun-Alun Kepanjen Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Era Kolonial

25 Mei 2026 - 07:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !