Oleh: Pietra Widiadi
Pengangkatan Avi (Ahmad Dzulfikar Nurrahma) sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang yang belum genap seminggu menjabat namun sudah memicu polemik publik, dapat dibaca dalam kerangka good governance sebagai ujian terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perspektif ini, pemerintahan dituntut menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam setiap proses pengangkatan jabatan publik. Ketika relasi kekerabatan dengan kepala daerah muncul dalam konteks penunjukan pejabat, maka publik secara wajar akan mempertanyakan apakah proses tersebut telah bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Nepotisme, meskipun tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum, tetap menjadi persoalan etis yang serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik dan mengaburkan prinsip keadilan dalam birokrasi.
Selain itu, situasi ini juga mengandung potensi conflict of interest atau konflik kepentingan, di mana kepentingan pribadi atau keluarga dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan publik.
Dalam kerangka good governance, konflik kepentingan harus dikelola secara ketat melalui mekanisme yang jelas, seperti deklarasi terbuka, pembatasan kewenangan, hingga pengawasan independen. Tanpa langkah-langkah tersebut, kebijakan dan keputusan yang dihasilkan berisiko bias serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, polemik ini seharusnya menjadi momentum reflektif bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem seleksi berbasis kompetensi dan integritas, sekaligus memastikan bahwa etika tata kelola tidak sekadar menjadi norma formal, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Sebenarnya, kalau pengelolaan pemerintahan dikelola dengan prinsip good governance yang ketat, polemik semacam ini tidak akan terjadi. Bupati sebagai orang yang memiliki otoritas di daerahnya harusnya memberikan teladan. Kalau tidak, maka unsur birokrasi akan bergerak seperti perilaku pimpinannya.
Pimpinan yang Bijaksana
Dalam perspektif good governance, polemik semacam ini sejatinya dapat dihindari jika tata kelola pemerintahan dijalankan secara ketat dan konsisten. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi akan memastikan setiap keputusan, termasuk pengangkatan jabatan, terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta konflik kepentingan.
Ketika prosedur dan etika dijaga, ruang kecurigaan publik pun menjadi semakin kecil.
Bupati sebagai pemegang otoritas memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam praktik tata kelola yang baik.
Kepemimpinan yang abai terhadap etika akan berpotensi membentuk budaya birokrasi yang serupa, karena perilaku organisasi cenderung mengikuti arah pimpinannya. Oleh karena itu, integritas di tingkat pimpinan menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap pemerintahan.
Dari pengangkatan ini jelas, Bupati membiarkan hal ini terjadi, dengan dalih tentang kapasitas dan prosedur yang transparan. Padahal desas-desus ini sudah muncul jauh hari, dari masa periode kepemimpinan pertama.
Karier Avi berkelindan di Dinas Lingkungan Hidup, seperti seolah sudah disiapkan duduk pada posisi yang disandang sekarang ini. Itu bisa dilihat dari rekam perjalanan karier yang disandangnya. Tour of dutynya tidak jauh dari Dinas Lingkungan Hidup, setidaknya menyeberang atau mutasi ke Organisasi Perangkat Daerah yang lain untuk menguji kapasitas birokrat yang sesungguhnya.
Langkah paling bijak yang dipilih sebenarnya mudah, melakukan mutasi ke Pemerintah Provinsi sehingga track record kapasitas yang disandang memenuhi. Pada saat Sanusi tidak menjabat lagi, bisa balik kembali ke Kabupaten Malang.
Integritas adalah Iktikad Baik
Soal Avi, bukan kasus pertama di Indonesia sebenarnya. Bahkan prinsip dinasti sudah bergerak lebih luas dan cepat. Dan ini berangkat dari lemahnya integritas para pejabat kita.
Ada Adlin Tambunan dilantik menjadi Wakil Bupati Serdang Bedagai pada Maret 2021, bersamaan dengan periode di mana ayahnya menjabat sebagai Bupati Deli Serdang. Atau bisa disimak di Provinsi Banten jamannya Ratu Atut Chosiah.
Praktik politik seperti itu sering disebut sebagai dinasti politik, di mana anggota keluarga (anak, istri, atau kerabat) menempati posisi strategis di wilayah yang sama atau bersinggungan dengan kekuasaan orang tua atau keluarga.
Ukuran integritas itu mudah, kita bisa mengikut pepatah “apa yang dilakukan harus sama dengan apa yang diucapkan” menjadi dasar etika dalam tata kelola pemerintahan. Ketika pemimpin tidak mencerminkan hal tersebut, maka standar moral birokrasi ikut melemah. Sebaliknya, konsistensi integritas akan menjadi benteng utama untuk mencegah praktik yang menyimpang.
*) Penulis: Pietra Widiadi, praktisi Sosiologi alumni Uiversitas Airlangga (Unair) dan menyelesaikan PhD di Unmer.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.




















































