BACAMALANG.COM – Kritik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal pengisian jabatan di Pemkab Malang langsung direspons cepat di tingkat daerah.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk dimintai keterangan terkait pelantikan anak Bupati HM Sanusi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut teguran dari pusat menjadi pemicu fraksi bergerak. Surat resmi sudah dilayangkan ke Ketua DPRD agar Rapat Dengar Pendapat gabungan segera digelar.
Zulham menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan karena posisi Bupati Sanusi sebagai kader partai, melainkan wujud tanggung jawab menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. “Bagi kami, pengawasan bukan sekadar respons atas satu peristiwa, melainkan manifestasi tanggung jawab ideologis dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas,” kata Zulham, Senin (20/4/2026).
RDP yang dijadwalkan dalam waktu dekat akan menghadirkan pimpinan DPRD dan seluruh fraksi, komisi terkait, Baperjakat, serta Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Fraksi PDI Perjuangan ingin menelisik utuh proses seleksi dari hulu ke hilir guna memastikan prinsip meritokrasi dan aturan perundang-undangan berjalan. Hasil RDP nantinya menjadi dasar sikap politik fraksi selanjutnya. “Kami memastikan akan menelisik secara utuh proses seleksi terbuka JPTP ini. Fokus kami adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah fraksi ini membuka ruang pembenahan sistem promosi jabatan di daerah. Agar polemik serupa tak terulang, Baperjakat dan Pansel JPTP perlu membeberkan seluruh dokumen seleksi secara terbuka dalam forum RDP, mulai dari pengumuman, hasil asesmen kompetensi, rekam jejak, hingga berita acara penilaian akhir.
DPRD juga dapat menggandeng KASN atau Ombudsman untuk audit independen terhadap proses yang telah berjalan. Di sisi regulasi, Pemkab Malang perlu menyusun aturan teknis yang mewajibkan calon pejabat struktural memublikasikan LHKPN dan surat pernyataan bebas konflik kepentingan sebelum dilantik.
Partai politik pengusung kepala daerah pun dituntut konsisten mengedepankan pengawasan substantif, bukan pembelaan politik. Dengan keterbukaan data dan pengawasan berlapis, marwah birokrasi yang profesional dan akuntabel bisa ditegakkan sekaligus memutus mata rantai politik kekerabatan di pemerintahan daerah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































