Eksekusi Ruko di Dau Disorot, Diduga Dipaksakan Meski Gugatan Masih Bergulir - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Apr 2026 12:57 WIB ·

Eksekusi Ruko di Dau Disorot, Diduga Dipaksakan Meski Gugatan Masih Bergulir


 Ruko milik Achmad di Jalan Raya Mulyoagung, Ruko No. 1–2, Dusun Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang akan dieksekusi. (ist) Perbesar

Ruko milik Achmad di Jalan Raya Mulyoagung, Ruko No. 1–2, Dusun Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang akan dieksekusi. (ist)

BACAMALANG.COM – Pelaksanaan eksekusi ruko di Jalan Raya Mulyoagung Ruko 1-2, Dusun Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Eksekusi tersebut dinilai terkesan dipaksakan, meski proses gugatan perlawanan masih berjalan di pengadilan.

Eksekusi terhadap aset milik Achmad Junaidi, warga Kecamatan Dau, yang merupakan eks nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martadinata, dipersoalkan karena diduga terdapat malprosedur dalam proses lelang.

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaidi telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen serta gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kota Malang.

Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang yang menjadi dasar eksekusi terhadap objek jaminan utang miliknya.

Sementara itu, PN Kepanjen diketahui telah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Kepanjen untuk pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026. Rencana tersebut dinilai pihak Achmad sebagai bentuk pemaksaan, mengingat proses hukum masih berlangsung.

“Sebagai nasabah, jelas saya dirugikan. Upaya hukum yang merupakan hak konstitusi saya masih berjalan, termasuk gugatan perlawanan eksekusi. Lelang yang dilakukan pihak BRI terkesan janggal,” ujar Achmad Junaidi, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan akan terus melakukan perlawanan hukum demi mempertahankan asetnya. Bahkan, sehari sebelum jadwal eksekusi, yakni Selasa, masih akan berlangsung sidang mediasi dalam perkara perlawanan eksekusi di PN Kepanjen.

“Saya akan terus melawan untuk mempertahankan aset saya. Kita lihat saja nanti saat pelaksanaan eksekusi, karena besok masih ada sidang mediasi,” tegasnya.

Achmad juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah perbankan, agar lebih berhati-hati. Ia menilai dugaan pelanggaran prosedur dalam lelang berpotensi memicu konflik saat eksekusi dilakukan.

Menurutnya, kasus serupa kerap terjadi dan berujung pada benturan antara pihak pemohon dan termohon eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab atas situasi tersebut.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Perempuan Asal Sitirejo Wagir Hilang Sejak 11 April, Keluarga Minta Bantuan Warga

20 April 2026 - 12:19 WIB

Perkuat Moderasi Beragama, FKAUB Malang Raya Gelar Silaturahim Hari Raya Idul Fitri

19 April 2026 - 16:15 WIB

GRIB JAYA Kabupaten Malang Gelar Halal Bihalal dan HUT ke-15, Siap Kawal Aset Pemkab dari Mafia Tanah

19 April 2026 - 09:39 WIB

Curanmor Guncang Gondanglegi, Maling Gasak Honda CRF di Murcoyo Terekam CCTV

19 April 2026 - 07:29 WIB

Motor Pelajar SMK di Gondanglegi Raib Digondol Maling di Blimbing, Korban Jalan Kaki ke Tempat PKL

18 April 2026 - 16:55 WIB

Estafet Kepemimpinan Lapas Kelas I Malang, Christo Resmi Menjabat, Teguh Dilepas dengan Prosesi Pedang Pora

18 April 2026 - 15:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !