BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk seorang pria berinisial IS (35), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga membobol rumah warga saat ditinggal salat tarawih pada Ramadan 2026 lalu.
Pelaku yang dijuluki “Maling Ramadan” itu sempat melarikan diri ke luar kota usai menjalankan aksinya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap IS pada Selasa (19/5/2026) petang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong ketika korban bersama keluarga tengah melaksanakan ibadah tarawih.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu hingga terbuka,” ujar AKP Bambang kepada awak media, Selasa (20/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Desa Ganjaran, Gondanglegi, pada pertengahan Maret 2026. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga.
Namun saat kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga hilang. Dua unit handphone serta uang tunai Rp2 juta dilaporkan raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui kabur ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil diamankan,” lanjut AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, IS mengakui seluruh aksi pencurian yang dilakukannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Menurut AKP Bambang, hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan IS dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































