BACAMALANG.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang melaksanakan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, bersama Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra, serta Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang, M. Wahyu Hidayat.
Pelayanan ini merupakan tindak lanjut percepatan pemadanan data kependudukan warga binaan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Staf Perawatan Lapas Kelas I Malang dengan melibatkan petugas registrasi dan tim Disdukcapil Kota Malang.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Yoga Nur Karendra, menjelaskan bahwa pelayanan diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan domisili asal.
“Pelayanan ini kami lakukan untuk seluruh warga binaan, tidak hanya berdasarkan domisili tertentu saja. Tujuannya agar seluruh warga binaan memperoleh kepastian administrasi kependudukan,” ujar Yoga.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.418 warga binaan berhasil direkam biometrik, sedangkan 23 orang berhasil dilakukan pemadanan NIK. Sementara itu, terdapat dua warga binaan yang belum dapat diproses, masing-masing karena tidak hadir dan data kependudukan yang tidak aktif akibat terblokir di daerah pendataan sebelumnya.
Yoga menambahkan, data yang belum aktif akan segera dikoordinasikan dengan Disdukcapil daerah asal di luar Jawa Timur untuk proses pengaktifan kembali.
Adapun rincian asal daerah 23 warga binaan yang berhasil dilakukan pemadanan NIK meliputi Kabupaten Malang sebanyak 16 orang, Kota Malang 3 orang, Pasuruan 2 orang, Bondowoso 1 orang, dan Banjarmasin 1 orang.
Pemadanan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung validitas data warga binaan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, perekaman biometrik juga mendukung tertib administrasi dan akurasi identitas warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.
Data kependudukan yang valid diharapkan dapat memperlancar pemenuhan hak-hak warga binaan sebagai warga negara Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang, M. Wahyu Hidayat, mengapresiasi dukungan Lapas Kelas I Malang dalam percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Malang karena telah membantu percepatan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemadanan NIK ini penting agar warga binaan tetap memiliki akses terhadap hak-hak administrasi dan pelayanan pemerintah,” ungkap Wahyu Hidayat.
Sinergi antara Lapas Kelas I Malang dan Disdukcapil Kota Malang tersebut diharapkan terus berlanjut guna meningkatkan kualitas data kependudukan warga binaan secara menyeluruh.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































