BACAMALANG.COM – Seorang penjual ayam potong asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berinisial SP (37), kembali mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota setelah ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap sesama pedagang ayam potong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 09.20 WIB. Akibat aksi pelaku, dua orang menjadi korban, yakni FZ (22) dan TA (25), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya mengalami luka akibat sabetan pisau yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo mengatakan, kejadian bermula saat tersangka datang ke toko korban untuk membeli ceker ayam seharga Rp5 ribu menggunakan uang Rp100 ribu.
“Jadi tersangka membeli ceker ayam di toko korban senilai Rp5 ribu dengan uang Rp100 ribu, lalu menerima kembalian Rp95 ribu,” terang AKP Rahmat Aji Prabowo.
Saat itu, tersangka dilayani oleh FZ yang ditemani rekannya, YM dan DS. Namun sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali datang sambil marah-marah dan mencari penanggung jawab toko.
Secara tiba-tiba, tersangka menyabetkan pisau ke arah leher kiri YM yang merupakan penanggung jawab toko. Pisau tersebut awalnya masih dibungkus kresek putih.
“Setelah melepas kresek putih itu, tersangka kembali mengayunkan pisau ke arah FZ hingga mengenai lengan kanan bagian atas korban,” lanjutnya.
Tak hanya melakukan penganiayaan, tersangka juga mengamuk di dalam toko. Ia melempar timbangan, telenan, membacok ayam yang berada di meja, membalik meja jualan, merusak banner toko hingga melempar batako ke arah YM meski tidak mengenai sasaran.
Menurut polisi, motif sementara aksi brutal tersebut diduga karena cemburu persaingan bisnis ayam potong di sekitar lokasi kejadian.
“Dari keterangan tersangka, motifnya karena cemburu persaingan usaha. Sebab tersangka juga berjualan ayam di sekitar lokasi,” pungkas Kasat Reskrim.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Namun pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka saat sedang tidur di teras rumah warga di Jalan Lesanpuro Gang 12.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) di Jalan Lesanpuro Gang 12 saat tidur di depan teras rumah warga. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota,” ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol Roichan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah pisau potong, jaket jumper, celana, kaos bertuliskan “Ayam Segar”, serta sandal jepit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































