BACAMALANG.COM – Maraknya kasus begal di sejumlah daerah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menyikapi hal tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku begal maupun pelaku kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar melalui unggahan di akun resmi Instagram @reskrimkabmlg, baru-baru ini. Ia menyebut, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap empat kasus perampasan dan begal di wilayah Kabupaten Malang selama periode Januari hingga Mei 2026.
“Seluruh kasus tersebut telah tuntas ditangani oleh tim opsnal,” tegasnya.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam dengan memanfaatkan kelengahan korban. Salah satunya, pelaku berpura-pura membantu pelajar yang kendaraannya mogok, namun kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Selain itu, terdapat pelaku yang menyamar sebagai polisi gadungan dengan mengancam korban menggunakan pistol mainan dan borgol saat berpura-pura hendak membeli mobil. Modus lain yang ditemukan yakni perampasan telepon genggam maupun tas saat pelaku berpura-pura membantu kendaraan korban yang mogok di jalan.
Meski sempat terjadi beberapa kasus pada bulan sebelumnya, Hafiz mengungkapkan bahwa selama Mei 2026 tidak tercatat adanya aksi begal di wilayah Kabupaten Malang.
Tak hanya kasus begal, Satreskrim Polres Malang juga melakukan penindakan terhadap 14 kasus street crime dan tindak pidana 3C lainnya yang dinilai meresahkan masyarakat.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Malang terus mengintensifkan langkah preventif melalui patroli rutin di titik-titik rawan, menjalankan program Kring Reserse, serta merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Malang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta menghindari berkendara sendirian di jalur sepi pada malam hari, tidak mudah percaya kepada orang asing yang menghentikan di jalan, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan melalui layanan 110.
Hafiz menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan undang-undang terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun melawan petugas saat dilakukan upaya paksa.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































