DPRD Kota Batu Dukung Polisi Usut Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, Soroti Legalitas Fasum untuk Usaha - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Mei 2026 11:36 WIB ·

DPRD Kota Batu Dukung Polisi Usut Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, Soroti Legalitas Fasum untuk Usaha


 Anggota DPRD Kota Batu dari Partai Golkar, Drs. Didik Machmud, M.M saat tengah diwawancarai awak media. (Yan) Perbesar

Anggota DPRD Kota Batu dari Partai Golkar, Drs. Didik Machmud, M.M saat tengah diwawancarai awak media. (Yan)

BACAMALANG.COM – Anggota DPRD Kota Batu dari Partai Golkar, Drs. Didik Machmud, M.M., menyoroti keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang dinilai semakin menjamur. Ia mempertanyakan legalitas pembangunan fasilitas umum (fasum) yang digunakan sebagai tempat berjualan.

Menurut Didik, Pemerintah Kota Batu perlu memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan izin pembangunan lapak-lapak tersebut. Ia menilai penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas usaha harus memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau fasum itu dibangun untuk tempat berjualan PKL Alun-Alun, apakah sudah ada izinnya? Pertanyaannya, fasilitas umum itu bisa dibangun atas dasar apa, dan apakah boleh dipergunakan untuk berjualan dengan mengeruk keuntungan pribadi?” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Ia juga menyoroti aspek administrasi dan legalitas, termasuk kemungkinan adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar keberadaan lapak tersebut. Menurutnya, dinas terkait harus memberikan klarifikasi agar persoalan tidak terus berlarut.

“Kalau memang jelas melanggar hukum, dinas terkait harus memberikan penjelasan. Jangan sampai fasilitas umum terkesan sengaja dibiarkan tanpa penindakan,” katanya.

Didik menegaskan, dirinya tidak sedang mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan ingin memastikan kondisi di lapangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang jelas, fasum itu sudah berdiri lapak-lapak PKL. Maka harus jelas izinnya kepada siapa, untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain menyoroti legalitas lapak, Didik juga menanggapi dugaan praktik jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Ia meminta aparat berwenang segera menuntaskan persoalan tersebut karena dinilai merugikan para pedagang.

“Informasinya ada korban yang dijanjikan lapak namun tidak terealisasi. Bahkan ada yang harus membayar jika ingin berjualan. Apapun alasannya, hal seperti itu tidak diperbolehkan dan harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Didik turut menyatakan dukungan penuh kepada Polres Batu yang saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, langkah kepolisian perlu didukung agar kasus menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.

“Perkara ini sudah ditangani Polres Batu. Sebagai wakil rakyat kami mendukung penuh proses penyelidikan. Laporan korban juga sudah diterima dengan baik, sehingga kinerja kepolisian perlu kita dukung agar kasus ini bisa diusut tuntas,” paparnya.

Ia juga memastikan DPRD Kota Batu siap menampung aspirasi maupun keluhan para pedagang yang merasa dirugikan.

“Ya, tentunya kami siap menampung aspirasi para pedagang, apalagi ada yang mengaku bersedia memberikan keterangan,” katanya.

Menurut Didik, sejumlah pedagang mengaku adanya penarikan sejumlah uang oleh oknum ketua paguyuban bagi pedagang yang ingin berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Karena itu, ia kembali mempertanyakan legalitas penempatan lapak PKL, termasuk keberadaan Surat Keterangan (SK) atau dokumen resmi dari Pemerintah Kota Batu.

“Kalau tidak ada SK, lalu terjadi transaksi jual beli lapak antar pedagang, perlu ditelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan lapak tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan dan legalitas lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gerindra Kota Malang Salurkan 3 Ribu Lebih Daging Kurban untuk Kaum Dhuafa

28 Mei 2026 - 13:23 WIB

Latih Kesiapsiagaan Situasi Darurat di Perairan, TRC PB BPBD Kabupaten Malang Latihan Water Rescue di Bendungan Sengguruh

28 Mei 2026 - 09:10 WIB

Iduladha 1447 H, Polres Malang Bagikan Ratusan Daging Kurban ke Warga dan Ponpes

28 Mei 2026 - 08:46 WIB

Iduladha 1447 H di Lapas Kelas I Malang, 2.425 Warga Binaan Nikmati Gulai Sapi Kurban

27 Mei 2026 - 20:31 WIB

Menjaga Warisan Leluhur Lewat Segelas Jamu, Gerakan Sederhana FSTeM UB untuk Budaya dan Kesehatan

27 Mei 2026 - 20:27 WIB

Wali Kota Malang Apresiasi Tradisi Arak-Arakan Kurban Kidul Pasar, Berpotensi Jadi Wisata Religi

27 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !