BACAMALANG.COM – Polemik kepemimpinan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kabupaten Malang terus menjadi sorotan publik. Konflik ini mencuat setelah muncul gerakan moral berupa pengunduran diri sejumlah pengurus serta mosi tidak percaya dari klub-klub yang terverifikasi dan terdaftar resmi sebagai anggota PERBASI.
Persoalan semakin memanas setelah mantan Ketua PERBASI Kabupaten Malang, Mawang Sukma Perdana, disebut membentuk kepengurusan baru melalui mekanisme Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW), meski sebelumnya telah menyatakan mundur dari jabatannya.
Ketua Yayasan Arek Kepanjen (AK) Indonesia, Dian Arif Cahyono, menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dinamika internal organisasi, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan organisasi serta prinsip demokrasi dalam lembaga olahraga.
Berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah dokumen, surat-menyurat, notulen rapat, rekaman, dan bukti lain yang diperoleh dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, AK Indonesia menilai pengunduran diri 18 pengurus beserta mosi tidak percaya dari klub-klub pemilik hak suara yang sah merupakan sinyal kuat adanya persoalan demokrasi di tubuh organisasi.
Dian menyoroti terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Timur Nomor 006/SKEP-DPD JATIM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang menjadi dasar pembentukan kepengurusan baru. Menurutnya, proses tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan pengurus resmi maupun klub-klub yang telah terverifikasi, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam AD/ART PERBASI.
“Organisasi olahraga menjunjung tinggi sportivitas dan bukan milik pribadi untuk kepentingan tertentu. AD/ART PERBASI menegaskan bahwa musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Karena itu, manuver sepihak setelah menyatakan mundur dapat dinilai sebagai tindakan yang merusak tatanan organisasi. Secara moral maupun hukum organisasi, legitimasi dan kewenangan mantan ketua berakhir sejak surat pengunduran diri ditandatangani pada 22 Februari 2026,” tegas Dian.
AK Indonesia juga menyoroti penggunaan kop surat dan stempel yang disebut berbeda dari atribut resmi organisasi dalam undangan reshuffle kepengurusan. Menurut Dian, perubahan atribut organisasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang sah sehingga tidak menimbulkan persoalan legitimasi di kemudian hari.
Menyikapi polemik yang telah menjadi perhatian publik hingga tingkat Jawa Timur dan nasional, AK Indonesia mendorong tiga pihak untuk mengambil langkah konkret.
Pertama, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinamika organisasi olahraga yang berpotensi mengganggu pembinaan kepemudaan dan olahraga di daerah.
Kedua, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) serta KONI Kabupaten Malang didorong memastikan konflik tidak menghambat pembinaan atlet maupun pemanfaatan fasilitas olahraga. AK Indonesia juga meminta seluruh proses administrasi dan pendanaan dari kedua kubu dihentikan sementara hingga persoalan selesai melalui Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub).
Ketiga, klub-klub yang terdaftar resmi sebagai pemilik hak suara sah diminta segera menginisiasi Muskablub dengan berkoordinasi bersama PERBASI Jawa Timur, KONI, dan Dispora guna menyelesaikan polemik legitimasi kepengurusan.
AK Indonesia turut mengingatkan bahaya jika organisasi olahraga dijadikan alat kepentingan politik atau sarana mempertahankan kekuasaan kelompok tertentu. Menurut Dian, munculnya klub-klub yang tidak terverifikasi namun memiliki hak suara berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola organisasi olahraga.
“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi praktik manipulasi administrasi, mulai dari undangan reshuffle hingga pengukuhan sepihak dan kemunculan klub-klub instan. Publik tentu dapat menilai jika ada proses yang berlangsung terlalu cepat dan tidak transparan. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius,” ujarnya.
AK Indonesia menyatakan dukungan terhadap langkah Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, dalam upaya mengembalikan kedaulatan organisasi kepada anggota sah, yakni klub-klub yang telah terregistrasi secara resmi.
Sebagai solusi, AK Indonesia mendorong pembentukan panitia pelaksana Muskablub, verifikasi ketat terhadap peserta yang memiliki hak suara, serta pengawasan langsung dari PERBASI Jawa Timur dengan pendampingan Dispora dan KONI agar proses transisi kepemimpinan berlangsung jujur, adil, dan sesuai aturan.
Dian menegaskan bahwa krisis integritas dalam organisasi olahraga dapat berdampak langsung terhadap pembinaan dan prestasi atlet.
“Jangan sampai ego personal menghancurkan masa depan olahraga basket di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
AK Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terbentuk kepengurusan yang memiliki legitimasi hukum dan moral yang kuat, demi menjaga pembinaan atlet serta kemajuan prestasi basket di Kabupaten Malang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































