Gerindra Ngotot Pembangunan Alun-Alun Harus Dikaji Ulang, PDIP: Jangan Sampai DPRD Berubah Jadi Dinas Tata Ruang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Mei 2026 11:59 WIB ·

Gerindra Ngotot Pembangunan Alun-Alun Harus Dikaji Ulang, PDIP: Jangan Sampai DPRD Berubah Jadi Dinas Tata Ruang


 Juru bicara sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Imam Supi'i. (ist) Perbesar

Juru bicara sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Imam Supi'i. (ist)

BACAMALANG.COM – Sikap Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang masih bersikeras meminta kajian ulang terhadap rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan Fraksi Gerindra soal kenapa pembangunan Alun-Alun itu harus dikaji ulang. Hal-hal yang membuat Gerindra bersikukuh agar pembangunan Alun-Alun harus dikaji ulang dikarenakan adanya efesiensi anggaran hingga pertanyaan mengenai status lahan apakah masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Rencana alun-alun Kepanjen yang dipindahkan di sebelah Stadion Kanjuruhan itu belum ada kesepakatan di internal DPRD. Tidak semua anggota dewan tahu soal itu, seperti apa rencananya. Ya, karena memang belum pernah ada kajian serius dengan kami. Sehingga sikap kami di Gerindra tegas, dalam hal ini, Pemkab Malang terkait rencana pembangunan Alun-alun Kepanjen di belakang Stadion Kanjuruhan ini dilakukan tinjau kembali,” ungkap Alayk Mubarok, Anggota Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Sikap yang ditunjukkan Gerindra itu justru kemudian mendapatkan tanggapan santai dari Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i. Menurut Imam, perbedaan sikap politik merupakan hal biasa dalam demokrasi. Karena itu Fraksi PDI Perjuangan tidak merasa perlu terlalu jauh menanggapi sikap politik fraksi lain.

“Fraksi PDI Perjuangan tidak dalam kapasitas menanggapi setiap perbedaan sikap politik. Apalagi kalau hanya mengulang-ulang materi yang sama. Dalam bahasa rakyat sederhana, menanggapi pokoknya! Ngabisin waktu,” ujar Imam sambil tersenyum.

Ia menjelaskan, politisi yang terbiasa merawat nalar waras tentu memahami bahwa tidak semua ruang pemerintahan dapat dimasuki DPRD. Salah satunya adalah penetapan lokasi pembangunan Alun-Alun yang merupakan kewenangan Kepala Daerah.

“Penentuan titik lokasi pembangunan itu ranah eksekutif. Bupati cukup menyampaikan kepada DPRD sebagai bentuk etika pemerintahan, dan itu sudah dilakukan oleh Bupati dengan mengundang seluruh pimpinan DPRD, Fraksi dan Komisi.

DPRD tidak memiliki kewenangan menyetujui atau menolak. Kewenangan DPRD jelas, yaitu seputar legislasi, budgeting, dan pengawasan. Jangan sampai publik mengira DPRD sedang mengikuti audisi menjadi Dinas Tata Ruang. Rakyat sekarang semakin cerdas,” tegasnya.

Imam juga mempertanyakan substansi permintaan kaji ulang yang terus disuarakan.

“Yang mau dikaji ulang apa? Bukankah pembangunan Alun-Alun ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2030 yang telah disepakati bersama dan disahkan DPRD sendiri? Kalau semua yang sudah diputuskan bersama kemudian diminta dikaji ulang, kapan jalannya pemerintahan?,” katanya.

Pria yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Malang itu bilang, justru yang berpotensi menjadi persoalan adalah apabila Pemerintah Kabupaten Malang tidak segera menindaklanjuti amanat RPJMD tersebut.

“Kalau tidak segera groundbreaking, nanti Pemkab dianggap tidak patuh terhadap Perda yang dibuatnya sendiri. Sementara satu fraksi yang masih terus memperdebatkan keputusan kepala daerah, biarlah publik yang menilai. Termasuk menilai konsistensi terhadap keputusan yang telah ditetapkan bersama, karena RPJMD itu juga ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD, salah satunya Pak Alayk dari Fraksi Gerindra,” ujarnya.

Mengenai status lahan yang dipersoalkan, Imam menegaskan bahwa kewenangan penetapan tata ruang berada pada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

“Sesuai aturan perundang-undangan, yang menentukan, menetapkan tata ruang adalah eksekutif bukan DPRD, bukan pula fraksi dengan delapan kursi. Kritik tentu boleh, bahkan perlu. Tetapi jangan sampai seperti mengajari bebek berenang,” sindirnya.

Ia menambahkan, apabila ingin konsisten mengkritisi status lahan, seharusnya kritik juga diarahkan pada dapur SPPG dan gerai KDMP yang berdiri di atas kawasan dengan status LSD, LP2B maupun KP2B.

“Faktanya aturan memberikan ruang alih fungsi, apabila itu untuk kepentingan umum. Sekarang pertanyaannya sederhana, siapa yang bisa membantah bahwa Alun-Alun bukan merupakan bagian dari fasilitas untuk kepentingan umum?,” lanjut Imam.

Terkait argumentasi bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada pelayanan dasar, Imam menilai narasi tersebut justru terlambat.

“Jauh sebelum teman-teman itu berbicara soal pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan, Fraksi PDI Perjuangan telah menjalankan arahan Ibu Ketua Umum Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri untuk memprioritaskan pokok-pokok pikiran anggota fraksi pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. Jadi jangan sampai seolah-olah baru menemukan kompas ketika kapal sudah lama berlayar, dapat ditelusuri, rekam jejak digitalnya ada tuh ,” katanya.

Menurut Imam, kebijakan efisiensi anggaran juga tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan hingga mengebiri kewenangan daerah dalam menjalankan visi pembangunan.

“Efisiensi bukan berarti pemerintah daerah harus berhenti bermimpi dan bekerja. Jangan sampai efisiensi diterjemahkan sebagai larangan melaksanakan visi-misi yang sudah tertuang dalam Perda RPJMD. Otonomi daerah juga perlu dihormati,” ujarnya.

Karena itu, Imam mendorong Pemerintah Kabupaten Malang tetap fokus menjalankan tahapan perencanaan pembangunan Alun-Alun sebagaimana amanat RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2030.

“Menurut saya Pemkab Malang fokus saja menjalankan perencanaannya. Kalau masih ada satu fraksi yang merasa kajiannya belum selesai, mohon Bupati bisa mengundang mereka secara khusus, kalau perlu di rumah dinas. Silakan paparkan seluruh kajiannya sampai tuntas. Dengan begitu energi pemerintah tidak habis untuk gaduh, tetapi digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Batu Siaga Long Weekend, Patroli Ditingkatkan dan Call Center 110 Disosialisasikan ke Wisatawan

30 Mei 2026 - 13:46 WIB

Pelajar SMA/SMK Se-Kota Malang Belajar Hukum Langsung di Kejari, Kenali Tugas Jaksa hingga Bahaya Cyberbullying

30 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dua Remaja Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng di Poncokusumo

30 Mei 2026 - 09:36 WIB

Ungkap Kasus di Malang Utara, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Singosari dan Maling Kotak Amal

29 Mei 2026 - 22:29 WIB

Peringati HLUN 2026, Khofifah Dorong Lansia Kota Malang Tangguh dan Mandiri

29 Mei 2026 - 20:39 WIB

House of Fatima Child Center Gelar Talkshow Pentingnya Pengetahuan Parenting bagi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

29 Mei 2026 - 20:12 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !