BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan praktik jual beli stan dan kios di Pasar Induk Among Tani kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, perkara tersebut tengah didalami secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Pemkot Batu berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kota Batu. Menurutnya, persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik bagi para pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pasar.
Jadi Pembelajaran bagi ASN dan Pedagang
“Di kejaksaan kita mengikuti saja proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya, supaya ke depan penataan pasar jauh lebih baik, bersih, dan tertib,” ujar Heli Suyanto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Batu memiliki komitmen kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di Kota Batu. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada Pasar Induk Among Tani, tetapi juga mencakup Pasar Pagi serta pasar-pasar tradisional lainnya.
Menurut Heli, seluruh aktivitas pengelolaan, penempatan, hingga pemanfaatan aset pasar harus mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Intinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat, supaya pengelolaan semakin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kejari Periksa Ratusan Pihak
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan transaksi stan serta kios Pasar Induk Among Tani mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu di grup WhatsApp Forum Peduli Kota Batu.
Berdasarkan dokumen yang beredar, proses pemeriksaan dan penyelidikan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Kota Batu telah memanggil dan meminta keterangan kepada lebih dari seratus pihak. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga ASN di lingkungan Pemkot Batu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset pasar tersebut.
Pihak kejaksaan masih terus mendalami alur pengelolaan, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan adanya transaksi ilegal yang terjadi pasca pembangunan dan peresmian Pasar Induk Among Tani.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































