BACAMALANG.COM – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang terus mendorong penguatan integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel dan profesional. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang digelar di SMP Negeri 2 Pakis, Kabupaten Malang, belum lama ini.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti Penilik Pengawas, Kepala Sekolah, serta Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari Kecamatan Jabung dan Pakis. Melalui forum ini, Dispendik Kabupaten Malang berharap seluruh ekosistem pendidikan mampu mengawal tata kelola sekolah yang bersih, profesional, bebas dari penyimpangan, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., M.AP., menjadi pemateri utama dengan membawakan materi tentang integritas dan disiplin ASN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam paparannya, Rosyta menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan dana kepada wali murid apabila nominal maupun waktunya telah ditentukan, karena dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2021.
“Sekolah dilarang menarik dana dari wali murid bila nominal dan waktunya ditentukan karena itu masuk kategori pungutan liar sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin kerja ASN melalui sistem presensi online guna memenuhi ketentuan jam kerja 37,5 jam per minggu. Selain itu, kepala sekolah diminta memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Rosyta turut meluruskan prosedur pengajuan cuti bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tetap harus mendapatkan izin atasan serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Selain aspek kedisiplinan, ia menekankan pentingnya penerapan Core Values ASN BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sebagai pedoman perilaku seluruh ASN dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Inspektorat Kabupaten Malang memberikan materi mengenai tata kelola Dana BOSP berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026. Materi tersebut diselaraskan dengan Standar Harga Satuan yang mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025.
Melalui pembinaan komprehensif ini, Dispendik Kabupaten Malang berharap seluruh satuan pendidikan semakin memahami pentingnya integritas, disiplin, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel demi peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Malang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































