Diduga Bangun Rooftop Tanpa PBG, Karyawan Bank Digugat Tetangga Rp30 Juta ke PN Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Jun 2026 21:42 WIB ·

Diduga Bangun Rooftop Tanpa PBG, Karyawan Bank Digugat Tetangga Rp30 Juta ke PN Malang


 Budi, pemilik rumah kos yang terdampak banjir akibat pembangunan rooftop di bangunan sebelah, didampingi kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media. (ist) Perbesar

Budi, pemilik rumah kos yang terdampak banjir akibat pembangunan rooftop di bangunan sebelah, didampingi kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media. (ist)

BACAMALANG.COM – Seorang karyawan Bank BRI bagian lelang, Ivans Akbar Hernawan, digugat tetangganya sendiri, Budi Susanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan tersebut dipicu pembangunan rooftop rumah yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dituding menyebabkan rumah kos milik Budi mengalami kebocoran hingga kebanjiran saat musim hujan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu didaftarkan pada 18 Mei 2026 dan teregister dengan Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Dalam perkara tersebut, Budi yang merupakan pemilik rumah kos di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menuntut ganti rugi senilai total Rp29,97 juta.

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sengketa bermula dari renovasi rumah milik Ivans di Blok B-6 yang dilakukan sekitar September 2025.

“Renovasi rooftop tergugat diduga tidak mengurus PBG ke DPUPRPKP Kota Malang. Bahkan tidak meminta izin kepada lingkungan sekitar maupun kepada klien kami yang rumahnya berdampingan. Padahal Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa PBG wajib diajukan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan,” ujar Sumardhan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, saat musim hujan pada November 2025, air dari rooftop rumah tergugat meluber ke area kos milik Budi dan menyebabkan sejumlah kerusakan.

“Plesteran rooftop tergugat lebih tinggi di sisi barat, tetapi pada sisi timur yang berbatasan langsung dengan kos klien kami tidak terdapat tembok pembatas. Selain itu, saluran pembuangan air dinilai terlalu kecil sehingga air meluap ke bawah,” jelas advokat dari Kantor Hukum Edan Law tersebut.

Akibat kejadian itu, salah satu penghuni kos bernama Finda mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,52 juta karena sejumlah koleksi dan barang dagangannya rusak terkena rembesan air. Barang yang disebut rusak antara lain boneka Crybaby Crying Again, Nommi V3, dan BB3. Sementara penghuni lainnya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp417 ribu akibat charger rusak dan biaya laundry.

Selain itu, Budi juga mengaku harus mengeluarkan biaya perbaikan bangunan berupa pembayaran tukang dan pembelian cat untuk memperbaiki tembok yang mengalami rembesan. Total biaya yang dikeluarkan disebut mencapai Rp6,03 juta.

“Jika dijumlahkan, total kerugian materiil yang dialami klien kami mencapai Rp10,97 juta,” terang Sumardhan.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Sumardhan, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas hingga Ketua RW setempat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

Budi kemudian melayangkan somasi pada 17 dan 21 April 2026. Namun, dalam surat jawaban tertanggal 22 April 2026, tergugat disebut menolak tuntutan ganti rugi.

“Alasannya, kerugian tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dan perlu dilakukan audit oleh ahli bangunan independen,” ujar Sumardhan.

Ia menambahkan, dalam proses mediasi, Ivans disebut sempat memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Finda. Namun hingga kini, menurut pihak penggugat, belum ada penyelesaian terkait kerugian lain yang dialami pemilik kos maupun penghuni lainnya.

Selain dugaan tidak mengurus PBG, penggugat juga mendalilkan bahwa tindakan tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi,” tegas Sumardhan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,97 juta, kerugian immateriil Rp10 juta, serta biaya perkara Rp10 juta.

“Klien kami mengalami tekanan dan beban psikologis karena harus menghadapi keluhan para penghuni kos yang barang-barangnya rusak akibat rembesan air,” katanya.

Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat memperbaiki konstruksi rooftop, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan, meletakkan sita jaminan atas rumah tergugat di Blok B-6, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kholiq Kembali Pimpin PKB Kabupaten Malang, Bidik Kursi Bupati dan 14 Kursi DPRD pada 2029

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

LSM LIRA Jatim Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Dijadwalkan Pekan Depan

11 Juni 2026 - 20:19 WIB

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Gondanglegi, Polisi Intensif Buru Pelaku

11 Juni 2026 - 20:13 WIB

32 SPPG di Kabupaten Malang Kena Suspend, Fraksi PDI Perjuangan Desak Sekda Jelaskan Lolosnya Izin

11 Juni 2026 - 18:33 WIB

Motor Beat Karyawan Catering di Jakarta Raib dalam 1 Menit, Korban Sebarkan Informasi hingga Grup Medsos Malang Raya

11 Juni 2026 - 18:32 WIB

Kenalkan Produk Inovatif Mahasiswa, Departemen Biologi FTSeM UB Gelar Entrepreneurship Expo and Friday Market 2026

11 Juni 2026 - 09:07 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !