BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar dan memusnahkan dua arena yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan dilakukan di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari pada Senin (6/7/2026) sore dan di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan pada Selasa (7/7/2026).
Penertiban di Singosari dilakukan personel Polsek Singosari setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian. Saat tiba di lokasi yang berada di kawasan kebun dengan akses sekitar dua kilometer dari jalan raya, aktivitas perjudian sudah tidak ditemukan dan yang tersisa hanya sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
Di Gedangan, jajaran Polsek Gedangan langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui media online. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada aktivitas perjudian dan kondisi lokasi dalam keadaan sepi.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Gedangan langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan sebagai arena sabung ayam. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian dan kondisi lokasi dalam keadaan sepi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono, Selasa (7/7/2026).
Meski tidak menemukan aktivitas maupun orang yang diduga terlibat, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan, polisi langsung membongkar dan membakar seluruh fasilitas yang ada.
Barang yang dimusnahkan di Gedangan antara lain dua terpal berukuran sekitar 4 x 4 meter, kurungan ayam dari anyaman bambu, serta kursi kayu. Langkah pembakaran juga dilakukan di lokasi Singosari sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan. Polres Malang mendalami sejumlah informasi untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penyelenggara arena sabung ayam di kedua lokasi tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa melalui layanan Call Center 110 atau melapor langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Polisi tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat melalui pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun pelaku, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga





















































