Restorative Justice: Jalan Tengah Efisien Selesaikan Sengketa Pidana Tanpa Meja Hijau - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 11 Jul 2026 14:17 WIB ·

Restorative Justice: Jalan Tengah Efisien Selesaikan Sengketa Pidana Tanpa Meja Hijau


 Gys Shella Anggita Putri, Alifia Tiara Renata Tarmidi, Adelia Agustin, dan Nadira Albania Rizaldy,
Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Program Magang Center of Excellence di Kantor Hukum YH & Partners. (Gys for bacamalang) Perbesar

Gys Shella Anggita Putri, Alifia Tiara Renata Tarmidi, Adelia Agustin, dan Nadira Albania Rizaldy, Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Program Magang Center of Excellence di Kantor Hukum YH & Partners. (Gys for bacamalang)

Oleh: Gys Shella Anggita Putri, Alifia Tiara Renata Tarmidi, Adelia Agustin, Nadira Albania Rizaldy

Praktik penegakan hukum di Indonesia kini mulai bergeser. Dari yang semula berorientasi pada pemidanaan atau retributif, kini berkembang pendekatan yang lebih menyentuh akar persoalan: Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Selama menjalani Program Magang Center of Excellence (CoE) di Kantor Hukum YH & Partners pada Rabu (9/7/2026), kami berkesempatan membedah langsung satu kasus dugaan penggelapan untuk menguji sejauh mana RJ bisa diterapkan.

RJ Bukan Hal Baru, Kini Punya Payung Hukum

Secara global, RJ berkembang sejak 1970-an sebagai kritik terhadap sistem peradilan pidana yang hanya fokus menghukum pelaku dan mengabaikan pemulihan korban. Di Indonesia, esensinya sebenarnya sudah lama hidup dalam budaya musyawarah mufakat dan hukum adat.

Kini RJ telah diadopsi ke dalam hukum positif melalui:
1. Perja No. 15 Tahun 2020* tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
2. Perpol No. 8 Tahun 2021* tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3. SK Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020*.

RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian adil melalui pemulihan, bukan pembalasan berupa penjara.

Studi Kasus: Sengketa Utang Piutang Rp 630 juta

Kasus yang kami bedah bermula dari perjanjian utang piutang. AS meminjamkan Rp 630.000.000 kepada YY dengan jaminan satu unit rumah di Surabaya. Pelunasan dijanjikan satu bulan setelah dana diterima.

Karena YY tidak membayar, AS menjual rumah jaminan seharga Rp 500.000.000. YY kemudian membayar Rp 400.000.000. Dari sini muncul selisih perhitungan Rp 270.000.000. YY melaporkan AS atas dugaan penggelapan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. AS juga melaporkan YY atas wanprestasi.

Setelah kami bedah unsur-unsur Pasal 486, kami menyimpulkan unsur “memiliki secara melawan hukum” tidak terpenuhi secara utuh. Penguasaan dana oleh AS terjadi karena adanya sengketa perhitungan hak dan kewajiban, bukan karena niat jahat atau mens rea. Perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata murni.

Penyelesaian Melalui Mediasi RJ

Kedua pihak akhirnya memilih jalan damai melalui mekanisme RJ yang difasilitasi penyidik Kepolisian sesuai Perpol No. 8/2021.

Dalam mediasi, penyidik memberi ruang seluas-luasnya kepada AS dan YY untuk mengurai kronologi, status jaminan aset, dan rekam pembayaran. Hasilnya dituangkan dalam perjanjian perdamaian tertulis di hadapan saksi dan penyidik. Isinya meliputi penyelesaian hak dan kewajiban serta klausul tidak saling menuntut, baik pidana maupun perdata, atas peristiwa yang sama.

Berdasarkan Perpol No. 8/2021 dan Perja No. 15/2020, perkara seperti ini sangat potensial diselesaikan dengan RJ jika memenuhi syarat: pelaku pertama kali melakukan tindak pidana, ada perdamaian sukarela tanpa paksaan, dan dilakukan pemulihan kerugian secara utuh. Untuk kerugian di bawah Rp 2.500.000 mengacu PERMA No. 2/2012. Jika di atasnya, RJ tetap dapat diupayakan di kepolisian/kejaksaan dengan syarat ada kesepakatan.

Catatan Kami

Proses di pengadilan konvensional bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, menguras biaya, dan meninggalkan trauma psikologis. Melalui RJ, perkara AS dan YY selesai lebih cepat, biaya ringan, dan yang paling penting memulihkan harmoni sosial.

Pengalaman ini menjadi refleksi moral bagi kami. Hukum tidak melulu soal menang atau kalah di meja hijau. Hukum juga tentang bagaimana kepastian hak dan kedamaian bisa dipulihkan secara berkeadilan.

Kami meyakini, pendekatan RJ harus terus didorong agar lahir generasi yuris yang humanis, responsif, dan mampu menghadirkan solusi hukum yang sehat, efisien, dan beradab.

*) Penulis :
1. Gys Shella Anggita Putri (202310110311162)
2. Alifia Tiara Renata Tarmidi, (202310110311201)
3. Adelia Agustin, (202310110311211)
4. Nadira Albania Rizaldy, (202310110311130)
Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Program Magang Center of Excellence di Kantor Hukum YH & Partners

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jangkar, Pelabuhan Menuju Selat Madura

8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Peran Mindful Eating dalam Menjaga Kesehatan Mental

23 Juni 2026 - 19:47 WIB

Metri Topeng dari Sailendra

18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tahun Baru Hijriah: Saatnya Berhenti Mengeluh dan Mulai Berbenah

18 Juni 2026 - 05:48 WIB

Hari Lahir Pancasila: Merawat Gagasan Besar di Tengah Bangsa yang Terus Berubah

1 Juni 2026 - 20:09 WIB

1 Juni: Pancasila dan Tugas Sejarah Kaum Muda Mengawal Republik

1 Juni 2026 - 17:39 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !