BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertanyakan prosedur penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah oleh penyidik Satreskrim. Klarifikasi tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, pada Jumat (10/7/2026) sore.
Kompol Aji menegaskan, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan yang berlaku.
Klarifikasi itu disampaikan sebagai respons atas beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan legalitas penyitaan kendaraan dalam perkara dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.
“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Aji.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari laporan ASW (38), karyawan swasta yang mewakili PT Oto Multiartha Malang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yakni dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Kompol Aji menjelaskan, terlapor WT (38) sebelumnya mengajukan pembiayaan pembelian satu unit mobil Daihatsu Ayla melalui PT Oto Multiartha. Namun, setelah membayar sembilan kali angsuran dari total 60 kali angsuran, terlapor tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Dalam proses penyelidikan diketahui kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Objek jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami proses,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota memperoleh informasi keberadaan kendaraan di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Pada Senin (6/7/2026), penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap satu unit Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut. Kendaraan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Malang Kota dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada hari yang sama.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyitaan tanpa penetapan pengadilan terlebih dahulu, Kompol Aji menjelaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menerangkan, dalam kondisi mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu apabila terdapat kekhawatiran barang bukti mudah dipindahkan, dirusak, atau dihilangkan. Selanjutnya, penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat lima hari kerja setelah penyitaan dilakukan.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi,” ujarnya.
Kompol Aji menambahkan, tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Tahapan selanjutnya adalah penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kompol Rahmad Aji Prabowo berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara serta menghindari kesalahpahaman terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik.
“Kami menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































