Banyak Incumbent Maju Kontestasi, Ketua PPOTODA Sampaikan Sorotan Kritis - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

HEADLINE · 18 Mei 2023 11:29 WIB ·

Banyak Incumbent Maju Kontestasi, Ketua PPOTODA Sampaikan Sorotan Kritis


 Ketua Peneliti Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa S.H., M.H. (ist) Perbesar

Ketua Peneliti Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa S.H., M.H. (ist)

BACAMALANG.COM – Seiring semakin dekatnya tahun politik 2024 nanti, partai politik (parpol) berlomba mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan sebagian merupakan calon incumbent atau petahana.

Terkait hal tersebut, Ketua Peneliti Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa S.H., M.H menyampaikan sejumlah sorotan kritis.

“Banyaknya incumbent yang kembali maju dalam kontestasi Pemilu 2024 merupakan bentuk kemunduran demokratisasi sekaligus kegagalan dalam suksesi kepemimpinan baik di tingkat nasional dan daerah,” tegas Ria Casmi Arrsa, kepada BacaMalang.com, Kamis (18/5/2023).

Dikatakannya, hal ini karena meskipun ketentuan konstitusi dan Undang-Undang tidak mengatur ihwal periodesasi jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kab/Kota mengakibatkan warga negara yang memiliki potensi, dan komitmen, kebangsaan untuk memperjuangkan hak hak rakyat dan tuntutan kesejahteraan menjadi tidak mendapatkan ruang dalam agregasi kontestasi politik.

Terlebih trend menunjukkan kembalinya para petahana politik juga diikuti dengan nuansa nepotisme keluarga dengan memaketkan sanak saudara dalam kontestasi politik pada akhirnya demokrasi hanya sebatas angan-angan karena semakin dekat pelanggengan kekuasaan.

Ia menuturkan, sehubungan adanya salah satu kekhawatiran mereka maju adalah menggunakan fasilitas dan akses negara untuk kepentingan pribadi pencalonan.

“Tentu hal ini merupakan kondisi yang acapkali terjadi dan dianggap suatu permakluman,” urainya.

Dipaparkannya, masyarakat sebagai aktor sekaligus agen kontrol dalam berdemokrasi harus cerdas dan kritis ketika menemukan kondisi seperti ini.

Secara regulasi tegas dilarang. Oleh karena itu selain melaporkan bawaslu rakyat juga bisa mengontrol melalui media maupun media sosial.

Ia menjelaskan pentingnya regulasi pembatasan jabatan bagi kekuasaan legislatif seperti yang sudah diterapkan di dalam ranah eksekutif.

“Jika dalam ranah kekuasaan eksekutif sudah diatur soal pembatasan periodesasi jabatan demikian halnya bagi kekuasaan legislatif juga perlu dibatasi periodesasi jabatan kekuasaan,” ungkapnya.

Ria Casmi mengajak masyarakat cerdas dan kritis karena pemilu merupakan sarana kontrol, partisipasi dan pertanggungjawaban publik para kandidat.

“Rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus cerdas dan kritis. Pemilu merupakan sarana kontrol, partisipasi dan pertanggungjawaban publik para kandidat,” imbuhnya.

Dijelaskannya, jika dipandang incumbent berkinerja baik dan positif rakyat sah dan logis untuk dipilih kembali kendati demikian jika dipandang kinerja incumbent buruk, koruptif dan tidak memberikan dampak perubahan maka bisa saja untuk tidak dipilih.

Sebagai jalan keluar ia mengemukakan beberapa hal yang bisa dijalankan yakni pendidikan politik dan demokrasi menjadi bagian penting membangun rakyat cerdas.

“Pembatasan periodesasi jabatan Legislatif harus dilakukan. Pendidikan politik dan demokrasi menjadi bagian penting membangun rakyat cerdas berpolitik agar demokrasi tidak semakin dikorupsi,” pungkasnya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Pagak, DPC Peradi Kabupaten Malang Latih Siswa Jadi Warga Negara Bertanggung Jawab

9 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Kementerian PUPR Serahkan Dokumen Kepemilikan Jembatan Kaca Seruni Point Bromo kepada Kementerian Kehutanan

8 Oktober 2025 - 17:45 WIB

13 Tahun Menunggu, Eks Karyawan PT Kertas Leces Desak Kemenkeu Serahkan Sertifikat Aset Rp 700 Miliar untuk Pembayaran Hak Normatif

8 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Warga Desa Gondanglegi Wetan Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

8 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Video Asusila Diduga Libatkan Oknum Guru dan Tamu Ponpes, Warga Junrejo Batu Geger

8 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Malang, Kenangan Budaya Kopi

8 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !