BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Wonosari meringkus warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Suharman (33), karena mencuri 17 ekor burung Kenari senilai sekitar Rp 13 juta, baru-baru ini.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH mengatakan, pencurian terjadi Senin (5/6/2023) dini hari.
Pelaku mencuri burung milik warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Arifin Afan (30).
“Kejadiannya sekira pukul 02.00 WIB korban terbangun dari tidur lalu hendak memberi makan burungnya. Arifin kaget melihat sangkar-sangkar burung berada di bawah dan burung yang ada di dalam sangkar raib,” tegas Taufik.
Seketika, Arifin memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria masuk ke dalam rumahnya di lantai dua.
“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil burung peliharaan miliki korban,” imbuhnya.
Selanjutnya ia melaporkan ke Polsek Wonosari, kehilangan 17 burung jenis Kenari F1 dan lokal, serta dua sangkar burung dengan total kerugian Rp 13 juta.
Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Terduga pelaku masuk ke rumah Arifin dengan cara memanjat Pohon Cemara di samping rumah, kemudian masuk dengan membobol atap rumah yang terbuat dari asbes, selanjutnya mengambil burung lalu kabur dari lokasi.
Polisi tengah memeriksa intensif, untuk mengetahui kemungkinan ia melakukan aksi yang sama di tempat lain.
Selain menyita barang bukti burung, juga satu unit motor yang digunakan beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































