Curi 17 Burung Kenari, Pria Asal Wonosari Ditangkap Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Jun 2023 20:29 WIB ·

Curi 17 Burung Kenari, Pria Asal Wonosari Ditangkap Polisi


 Burung Kenari F1. (ilustrasi) Perbesar

Burung Kenari F1. (ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Wonosari meringkus warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Suharman (33), karena mencuri 17 ekor burung Kenari senilai sekitar Rp 13 juta, baru-baru ini.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH mengatakan, pencurian terjadi Senin (5/6/2023) dini hari.

Pelaku mencuri burung milik warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Arifin Afan (30).

“Kejadiannya sekira pukul 02.00 WIB korban terbangun dari tidur lalu hendak memberi makan burungnya. Arifin kaget melihat sangkar-sangkar burung berada di bawah dan burung yang ada di dalam sangkar raib,” tegas Taufik.

Seketika, Arifin memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria masuk ke dalam rumahnya di lantai dua.

“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil burung peliharaan miliki korban,” imbuhnya.

Selanjutnya ia melaporkan ke Polsek Wonosari, kehilangan 17 burung jenis Kenari F1 dan lokal, serta dua sangkar burung dengan total kerugian Rp 13 juta.

Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Terduga pelaku masuk ke rumah Arifin dengan cara memanjat Pohon Cemara di samping rumah, kemudian masuk dengan membobol atap rumah yang terbuat dari asbes, selanjutnya mengambil burung lalu kabur dari lokasi.

Polisi tengah memeriksa intensif, untuk mengetahui kemungkinan ia melakukan aksi yang sama di tempat lain.

Selain menyita barang bukti burung, juga satu unit motor yang digunakan beraksi.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

NPCI Kabupaten Malang Matangkan Program Kerja dan Struktur Organisasi 2026-2031

23 Mei 2026 - 19:08 WIB

Lapas Malang Gandeng Disdukcapil, 2.418 Warga Binaan Berhasil Direkam Biometrik

23 Mei 2026 - 18:39 WIB

Penjual Nasgor Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Mercon, Warga Jenggolo Kepanjen Gempar

23 Mei 2026 - 17:40 WIB

Diduga Kuasai Aset Miliaran Milik Anak, Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Menang Gugatan di PN Malang

23 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polres Batu Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Tulungrejo, Warga Kini Lebih Aman dan Nyaman

23 Mei 2026 - 13:00 WIB

Maling Satroni Parkiran Alfamart Rogonoto Singosari, Aksi Gasak Motor Vario Terekam CCTV

23 Mei 2026 - 10:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !