Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah di Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Agu 2022 19:46 WIB ·

Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah di Malang


 Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah di Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Tim Subdit II HardaBangtah Ditreskrumum Polda Jatim berhasil ungkap mafia tanah dengan modus operandi menipu para korban, dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.

Kasus itu melibatkan MA (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo dan T, yang domisili di Perum Somerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT — Developer Properti Indoland.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022) mengatakan, kronologi perkara tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi tidak direspon, selanjutnya atas korban melaporkan ke Kepolisian.

Sejauh ini, tim penyidik Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229. Saat ke-11 laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pa/sal 372 KUHP.

Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229 ini dari 11 Laporan Polisi.

Modus operandi dan motif tersangka memasarkan perumahan, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya/masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran), berkisar Rp. 123 juta sampai Rp 150 juta.

Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tarah/petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !