Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah di Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Agu 2022 19:46 WIB ·

Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah di Malang


 Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah di Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Tim Subdit II HardaBangtah Ditreskrumum Polda Jatim berhasil ungkap mafia tanah dengan modus operandi menipu para korban, dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.

Kasus itu melibatkan MA (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo dan T, yang domisili di Perum Somerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT — Developer Properti Indoland.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022) mengatakan, kronologi perkara tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi tidak direspon, selanjutnya atas korban melaporkan ke Kepolisian.

Sejauh ini, tim penyidik Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229. Saat ke-11 laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pa/sal 372 KUHP.

Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229 ini dari 11 Laporan Polisi.

Modus operandi dan motif tersangka memasarkan perumahan, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya/masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran), berkisar Rp. 123 juta sampai Rp 150 juta.

Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tarah/petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Respons Arus Digitalisasi dan AI, UMM Cetak Puluhan Trainer Pembelajaran Transformatif

10 Juni 2026 - 21:20 WIB

DPRD Kabupaten Malang Support Penuh Kejuaraan Sepak Bola Banjarejo Cup U-45

10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Bansos KKS Disalurkan di Pakisaji, Camat Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

10 Juni 2026 - 17:52 WIB

Aroma Menyengat dari Saluran Got Resahkan Warga Tlekung, Pengelolaan Limbah Disorot

10 Juni 2026 - 17:29 WIB

Tinta Pencetak e-KTP Habis Gegara Efesiensi, Anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan Angkat Bicara

10 Juni 2026 - 12:22 WIB

Honda Beat Mahasiswi Raib di Teras Rumah, Hilang Saat Ditinggal Makan Malam

10 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !