BACAMALANG.COM – Keputusan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menghibahkan lahan seluas hampir 30 hektar di Kecamatan Kepanjen untuk Universitas Brawijaya ternyata berbuntut panjang.
Masalah hibah lahan kepada Universitas Brawijaya tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Hal itu lantaran Pemkab Malang dianggap memutuskan secara sepihak dan tidak bermusyawarah dengan legislatif.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Malang menjadi salah satu organisasi masyarakat yang menyoroti masalah hibah itu.
“Harusnya kebijakan yang berkaitan dengan aset Daerah harus melibatkan Perwakilan Rakyat, para wakil rakyat ya DPRD itu. Minimal koordinasi lah, DPRD jangan dikacangin sama Bupati. Karena mereka adalah para wakil rakyat yang terhormat. Apalagi hibahnya ke lembaga pendidikan yang masih profit oriented,” kata Ketua DPC GRIB JAYA Malang, Damanhury Jab, Rabu (24/7/2024).
Pria yang akrab disapa Jab ini menambahkan, proses hibah harusnya dimulai dari permohonan yang dilayangkan ke Bupati, setelah disetujui, kemudian Bupati mengajukan persetujuan ke Dewan. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah.
“Di Dewan, persetujuan Bupati tersebut dibawa ke rapat Paripurna untuk persetujuan dewan. Karena perkara hibah menyangkut pemindahtanganan aset daerah dan jika berbicara tentang pemerintahan disana ada eksekutif dan legislatif. Bukan eksekutif saja,” tegasnya.
Jab pun menilai adanya hibah lahan kepada Universitas Brawijaya tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang pada umumnya. “Mending itu dibuat sekolah unggulan Pemkab Malang dan digratiskan untuk rakyat Kabupaten Malang, khususnya rakyat miskin di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Lebih jauh, Jab menyarankan agar Pemkab Malang fokus menangani kemiskinan yang ada di wilayahnya.
“Mending Bupati urus kemiskinan itu, daripada bagi-bagi aset daerah terus yang tidak jelas dampak langsungnya ke rakyat Kabupaten Malang. UB ini kampus besar dan megah. Tanpa tanah Hibah dari Pemkab Malang pun UB tetap menjadi kampus ternama. Jika tujuannya demi menopang kemajuan pendidikan di Kabupaten Malang, kenapa bukan kampus-kampus lain yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang mendapat Hibah dari Pemkab Malang?,” ujarnya.
Terakhir, Jab bilang, jika tujuan Pemkab Malang untuk memajukan pendidikan di wilayahnya melalui hibah lahan tersebut, seharusnya yang diutamakan adalah kampus-kampus di Kabupaten Malang, seperti Universitas Islam Raden Rahmat dan STIKES Kepanjen.
“Jangan sampai Pemkab Malang terkesan pilih kasih. Pemkab Malang harus bersikap adil kepada seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































