BACAMALANG.COM – Penanganan dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu mendapat apresiasi dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Bagas Dwi Cahyono, S.H., menilai kinerja Polres Batu berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tegas dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan transaksi ilegal atas aset milik pemerintah daerah tersebut.
Menurutnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Batu telah bekerja maksimal dengan menerima laporan dari sejumlah korban serta melakukan langkah penyelidikan secara serius dan terbuka.
Kuasa Hukum Nilai Penanganan Cepat dan Transparan
Bagas Dwi Cahyono mengaku mengapresiasi keseriusan Kapolres Batu, Kasat Reskrim, hingga jajaran penyidik yang dinilai bekerja keras menangani perkara tersebut.
“Terus terang kami mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Batu, Kasat Reskrim, dan seluruh tim penyidik Polres Batu. Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak yang notabene merupakan aset milik pemerintah daerah ini dilakukan secara intensif dan serius,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Ia menyebut proses penanganan perkara berjalan cepat, teliti, dan memberi ruang kepada korban lain untuk turut melapor.
Desak Kasus Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan. Mereka meminta kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan serta menyeret seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Praktik ilegal semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Para terduga pelaku harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan aset negara demi keuntungan pribadi,” tegas Bagas.
Korban Diminta Tak Takut Melapor
Bagas juga memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban lain yang merasa dirugikan dalam dugaan jual beli lapak tersebut.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut melapor ke Polres Batu apabila pernah dijanjikan lapak berjualan namun hingga kini tidak terealisasi meski telah menyetorkan sejumlah uang.
“Kami jamin keamanannya. Kami siap mendampingi korban mulai dari pelaporan, pemeriksaan hingga proses persidangan nanti,” katanya.
Korban Diduga Dimintai Uang Jutaan Rupiah
Berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan diduga meminta sejumlah uang mulai jutaan hingga belasan juta rupiah agar bisa memperoleh lapak berjualan di Alun-Alun Kota Batu.
Padahal, lapak tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
“Para korban mengaku dimintai uang hingga jutaan bahkan belasan juta rupiah untuk mendapatkan lapak. Padahal aset tersebut milik pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dugaan Transaksi Berputar di Internal Paguyuban
Bagas menambahkan, alur transaksi pembayaran diduga hanya berputar di kalangan oknum ketua dan pengurus paguyuban.
Pihaknya menduga ada upaya penguasaan aset negara secara ilegal demi keuntungan pribadi tanpa hak maupun izin resmi.
“Uang korban sudah berpindah tangan, tetapi lapak yang dijanjikan tidak pernah didapatkan. Sementara status tanah dan bangunan tetap milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap Polres Batu dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga penetapan tersangka agar rasa keadilan bagi para korban dapat terwujud.
“Perkara ini jelas terkait dugaan penguasaan aset negara melalui transaksi melanggar hukum. Kami berharap Polres Batu terus mengusut hingga tuntas dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































