BACAMALANG.COM – Polemik dugaan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir. Seiring berjalannya proses hukum, desakan dari berbagai elemen masyarakat agar dilakukan relokasi PKL dan pengembalian fungsi jalan sebagai fasilitas umum semakin menguat.
Kuasa hukum para korban, Suwito, SH, MH, menegaskan bahwa penanganan dugaan praktik jual beli lapak tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Untuk masalah hukum dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun, kami tetap mempercayakan kepada aparat penegak hukum. Siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, hingga ke mana aliran dana tersebut mengarah, itu menjadi ranah penyelidikan Polres Batu,” ujar Suwito.
Menurutnya, pihak yang diduga terlibat sebaiknya tidak membangun narasi pembelaan melalui forum-forum klarifikasi yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saran saya, jangan membuat narasi pembelaan dengan melakukan hearing atau klarifikasi melalui DPRD Kota Batu. Legislatif tentu akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menghargai proses hukum adalah bentuk ketaatan terhadap hukum. Mengakui perbuatan dan meminta maaf justru akan lebih baik,” tegasnya.
Di sisi lain, dorongan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata agar kawasan Alun-Alun Batu dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang publik juga semakin kuat. Mereka berharap penataan kawasan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga citra Kota Batu sebagai destinasi wisata.
“Tentang relokasi, itu mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batu. Beberapa tokoh masyarakat dan elemen pariwisata melalui kami menyampaikan harapan agar jalan dikembalikan sebagai fasilitas umum, tidak dilakukan pengecoran permanen, dan tidak ada kios menetap yang terkesan kumuh di lokasi tersebut,” paparnya.
Suwito menilai, Pemerintah Kota Batu memiliki sejumlah lahan yang dapat dijadikan alternatif lokasi relokasi PKL. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk menata kawasan Alun-Alun sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih tertata bagi para pedagang.
“Masih banyak lahan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi PKL Alun-Alun. Salah satunya area lapangan Dispora di depan Kantor KONI di Jalan Sultan Agung. Lokasi itu berpotensi menjadi pusat wisata kuliner dan PKL baru, melengkapi destinasi yang sudah ada seperti Wisata PKL Bukit Bintang,” pungkas Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu tersebut.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































