Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Mega, Tiga Saksi Korban Dihadirkan Di Persidangan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Agu 2022 20:29 WIB ·

Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Mega, Tiga Saksi Korban Dihadirkan Di Persidangan


 Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Mega, Tiga Saksi Korban Dihadirkan Di Persidangan Perbesar

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Mega oleh Kancab Bank Mega jl Kyai Tamin YA (45) warga Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Klojen, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu (03/08/2022), dengan agenda meminta keterangan saksi korban lainnya.

Saksi korban, Lieneke menjelaskan, selama menabung di Bank Mega tidak pernah terjadi masalah. Meski Bilyet Giro, dicairkan langsung ke kantor Bank Mega.

Dirinya percaya, karena Bank Mega adalah bank besar, yang dapat dipercaya. Sedang terdakwa saat itu, adalah kepala cabang Bank Mega jl Kyai Tamin.

“Saya sudah kenal lama dengan terdakwa, sebelumya memang tidak ada masalah. Dan tahun 2020, saya dikasih program, dan menabung, 100 juta. Dan di janji kan satu bulan dan ditambah satu bulan lagi. Namun, ketika saya akan mencairkan tidak bisa,” jelas saksi korban Lieneke.

Sementara saksi lain, Maria mengatakan, sebelumya pada program tabungan diposito di Bank Mega, keuangan lancar. Permasalahan baru muncul saat mengikuti program tabungan FR 8.

“Saya menabung program deposito Bank Mega sejak tahun 2017, dan selama itu tidak ada masalah, Lancar-lancar saja saat pengambilan uang saya. Kemudian saya ditawari program FR 88. Tetapi pada saat pengambilan, dana tidak bisa dicairkan. Jumlahnya cukup lumayan Rp. 400 juta, bukti tanda terimanya juga ada,” terangnya.

Saksi korban lainya, Jong Pongki Tambayong, mengaku kenal karena terdakwa membawa nama Bank Mega.

“Saya diikutkan program, Deposito dan tabungan. Namun pada akhirnya, di buku tabungan saya saldonya tidak ada dana sudah habis. Akibatnya saya mengalami Kerugian, Rp. 425 juta,” ujarnya.

Ketiga saksi korban berharap, uangnya bisa kembali. Karena, terdakwa adalah kepala cabang Bank Mega.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Maliki menjelaskan, pada sidang lanjutan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Korban.

“Sesuai dari Pengadilan, terkait kerugian, uangnya kembali. Karena fakta persidangan, terdakwa mewakili kepala cabang pembantu Bank Mega,” terangnya.

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, bahwa pihaknya, pernah mengklarifikasi juga dengan Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega.

“Terkait produk yang diterbitkan, itu memang asli dari Bank Mega. Cuma memang diregister tidak tercatat, atas nomor deposito atau SUN dan lainya,” jelas Maliki.

Dirinya berharap, Bank Mega ikut bertanggungjawab untuk kasus ini. Karena terdakwa ini kapasitasnya mewakili dari Bank Mega.

“Saya memang pernah diundang oleh Pak Candra. Dan terkait kasus ini, menurut Kejaksaan akan ada calon tersangka lain dari salah satu pegawai Bank Mega dan dari sipil,” pungkasnya.(Him)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Malang Support Penuh Kejuaraan Sepak Bola Banjarejo Cup U-45

10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Bansos KKS Disalurkan di Pakisaji, Camat Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

10 Juni 2026 - 17:52 WIB

Aroma Menyengat dari Saluran Got Resahkan Warga Tlekung, Pengelolaan Limbah Disorot

10 Juni 2026 - 17:29 WIB

Tinta Pencetak e-KTP Habis Gegara Efesiensi, Anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan Angkat Bicara

10 Juni 2026 - 12:22 WIB

Honda Beat Mahasiswi Raib di Teras Rumah, Hilang Saat Ditinggal Makan Malam

10 Juni 2026 - 11:40 WIB

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !