BACAMALANG.COM – Ahli waris pemegang hak atas sebidang tanah waris milik H. Sofyan terpaksa mengambil langkah hukum usai lahan tersebut diduga diserobot orang berinisial Mst alias Takim CS yang sebelumnya tidak dikenal.
Tanpa alasan dan bukti kepemilikan resmi, tiba-tiba Takim CS mendirikan bangunan rumah secara permanen di atas lahan seluas 1 hektar yang terletak di Desa Tumpuk Renteng, Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dengan ditanami tebu.
Ahli waris pemegang surat hak milik (SHM) H. Makhinul Amin mengatakan, Takim CS mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. Namun hingga saat ini tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara sah.
“Awalnya saya sebagai ahli waris atas nama ayah saya (Sofyan), memiliki sebidang tanah seluas sekitar 1 hektar. Setelah 40 hari meninggalnya ayah saya, tiba-tiba ada pihak yang datang menyerobot (mengakui secara sepihak) lahan waris keluarga saya,” ujar Makhinul Amin sebagai ahli waris, Jumat (6/9/2024).
Merasa tanahnya diserobot, ahli waris
melayangkan gugatan kepada Takim CS. Dari gugatan itulah Takim dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum Tipiring 7 hari penjara.
Ironisnya, usai menjalani hukuman, Takim justru menuntut balik pihak ahli waris, Kepala Desa dan BPN. Namun tuntutannya dicabut. Tak lama kemudian pihak Takim CS kembali melayangkan tuntutannya.
“Saya pikir Takim CS sudah jera (setelah ditahan) tetapi sekarang malah menggugat kembali saya, kepala desa dan BPN. Karena gugatannya itulah kita mengambil jalur hukum atas tuduhan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Rencananya tanah waris tersebut akan dibagi kepada 3 orang saudara Makhinul Amin dan ibunya. Sulung dari 3 bersaudara tersebut berharap agar kasus ini, dapat segera selesai dan menjalankan amanah mendiang ayahnya atas tanah waris tersebut.
“Saya berharap agar setelah ini yang bersangkutan mau mengembalikan tanah yang diserobot seperti sedia kala. Menghentikan klaim sepihak dan keluar dari lokasi tanah yang sudah dua tahun lebih dikuasai,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum Makhinul Amin, Yuli Kriswanto SH dan Virdino Fahmi Dimhari, SH menjelaskan, bahwa kliennya secara hukum merupakan ahli waris yang sah.
Bahwa atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Mustakim dkk, serta tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya menilai ada percobaan melawan hukum baik perdata maupun pidana.
“Bahwa klien kami merupakan ahli waris dari almarhum Sofyan, yang merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 9.673 meter persegi, sebagaimana sertifikat surat hak milik (SHM) nomor : 01541, yang terletak di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari orang tua almarhum Sofyan, Haji Solah sebagaimana termuat dalam Letter C Nomor : 798 persil 46/kelas D 1/7,” ungkap Yuli Kriswanto SH dari Kantor Hukum YLK LAW OFFICCE yang berkantor di Jl. Raya Golek, Dusun Cerme No. 01, Kelurahan Kendalpayak, Kecamatan. Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (6/9/2024).
Yuli mengatakan, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan tanah dan sudah dilaporkan, saat ini ditangani unit 3 dan untuk perusakan lahan ditangani di unit 1.
“Sekarang ini perkaranya sudah ditangani Polres Malang. Terkait lahan yang digadaikan ke saudara Agus oleh Takim. Untuk penyerobotan lahan diancam pasal 385 KUHP,” tegasnya.
Semetara untuk tindakan melawan hukum perusakan lahan memenuhi unsur dalam pasal 406 KUHP.
“Untuk pengrusakan pihak korban sudah dimintai keterangan (BAP) juga terlapor sudah dipanggil. Belum diketahui pihak-pihak yang terkait sudah dipanggil atau belum karena belum menerima SP2P dari unit 3 dan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Kuasa hukum korban optimis proses persidangan dapat berjalan dengan baik. Pasalnya pihaknya memilik alat bukti yang cukup dan sah sesuai fakta.
“Harapan kami dalam persidangan nanti bisa berjalan sesuai fakta. Kita mencari keadilan apa yang kita laporkan sesuai dengan fakta. Agar kasus ini terang dan jelas serta mempunyai kepastian hukum tetap,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































