Mahasiswi yang Curi Uang Nasabah Bank Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Jul 2024 20:44 WIB ·

Mahasiswi yang Curi Uang Nasabah Bank Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara


 Terdakwa kasus pencurian uang nasabah saat mengikuti jalannya persidangan di PN Malang. (Ist) Perbesar

Terdakwa kasus pencurian uang nasabah saat mengikuti jalannya persidangan di PN Malang. (Ist)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara kasus pencurian uang nasabah bank oleh seorang mahasiswi di Malang, telah memasuki agenda sidang putusan.

Sidang dengan terdakwa FSA (22) tersebut, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), pada Rabu (24/7/2024) siang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan,” jelasnya dalam persidangan.

Tentunya, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan secara detail jalannya persidangan tersebut.

“Sedianya, sidang putusan digelar pada Rabu (17/7/2024) lalu. Namun karena salah satu Majelis Hakim ada yang sakit, sehingga ditunda dan baru digelar pada hari ini,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.

“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Disamping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.

“Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang berinisial FSA (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang.

Setelah selesai bertransaski, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih dengan 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.

Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Dan akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Sudah Disetujui di Pansus RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan Heran Baru Disoal Sekarang

29 Mei 2026 - 00:00 WIB

Lippo Plaza Batu Berbagi Berkah Idul Adha 2026: Daging Kurban dan Minyak Goreng Gratis untuk Ojol dan Warga

28 Mei 2026 - 20:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Batu Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Tebar Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

28 Mei 2026 - 18:26 WIB

Fasum Disulap Jadi Lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu, Wakil Ketua II DPRD Desak Relokasi dan Penertiban

28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polresta Malang Kota Tebar Kepedulian, Sembelih 13 Sapi dan 27 Kambing untuk Warga di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 15:29 WIB

Gerindra Kota Malang Salurkan 3 Ribu Lebih Daging Kurban untuk Kaum Dhuafa

28 Mei 2026 - 13:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !