BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara kasus pencurian uang nasabah bank oleh seorang mahasiswi di Malang, telah memasuki agenda sidang putusan.
Sidang dengan terdakwa FSA (22) tersebut, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), pada Rabu (24/7/2024) siang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan,” jelasnya dalam persidangan.
Tentunya, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan secara detail jalannya persidangan tersebut.
“Sedianya, sidang putusan digelar pada Rabu (17/7/2024) lalu. Namun karena salah satu Majelis Hakim ada yang sakit, sehingga ditunda dan baru digelar pada hari ini,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.
“Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Disamping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.
“Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang berinisial FSA (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang.
Setelah selesai bertransaski, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih dengan 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Dan akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































