Maklumat Kapolri Dicabut, Ini Himbauan Kapolres Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 3 Jul 2020 14:53 WIB ·

Maklumat Kapolri Dicabut, Ini Himbauan Kapolres Malang


 Maklumat Kapolri Dicabut, Ini Himbauan Kapolres Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/ 2020.

Meskipun telah dicabut, tidak berarti masyarakat bebas menjalankan aktivitas. Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh masyarakat.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Menurut Hendri, meskipun maklumat Kapolri sudah dicabut, pihaknya akan tetap tegas soal protokol kesehatan itu.

“Kita akan lebih meningkatkan intensitas pelaksanaan penegakan disiplin. Karena saat ini angka penambahan pasien di Kabupaten Malang terus meningkat. Sehingga perlu dipertegas lagi terhadap masyarakat yang ada di luar rumah. Masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan kita lakukan penindakan,” kata Hendri, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskan pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini, sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan mulai dari kerja sosial hingga penyitaan kartu identitas diri.

“KTP-nya akan kita ambil, kita arahkan ke kantor polisi atau ke kantor Satpol PP setempat. Nanti akan membuat surat pernyataan disana,” Hendri menambahkan.

Hendri pun berharap, masyarakat tetap waspada agar tidak terjangkit Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 meskipun telah diberikan kelonggaran untuk beraktivitas.

“Kita harapkan masyarakat ini benar-benar seperti dulu lagi pada saat sebelum dilaksanakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar, red). Benar-benar peduli dengan protokol kesehatan dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak urgent,” tutup Hendri. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Batu Gencarkan Edukasi Anti Narkoba di Sekolah Dasar, Siswa Diajak Kenali Bahaya Sejak Dini

12 Juni 2026 - 06:08 WIB

Tumbuhkan Kreativitas Sejak Dini, Guru KB di Kepanjen Ajarkan Kokurikuler Lewat Proyek Nyata

12 Juni 2026 - 05:55 WIB

Diduga Bangun Rooftop Tanpa PBG, Karyawan Bank Digugat Tetangga Rp30 Juta ke PN Malang

11 Juni 2026 - 21:42 WIB

Kholiq Kembali Pimpin PKB Kabupaten Malang, Bidik Kursi Bupati dan 14 Kursi DPRD pada 2029

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

LSM LIRA Jatim Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Dijadwalkan Pekan Depan

11 Juni 2026 - 20:19 WIB

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Gondanglegi, Polisi Intensif Buru Pelaku

11 Juni 2026 - 20:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !