BACAMALANG.COM – Sebanyak 18 pembeli yang menggugat PT Malang Bumi Sentosa (PT MBS), pengembang proyek apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang, akhirnya memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Malang.
“Alhamdulillah, gugatan 18 klien kami akhirnya dimenangkan atas PT MBS,” ujar Kuasa Hukum para pembeli, Dr. Solehoddin, SH. MH, didampingi partnernya, kepada BacaMalang, Rabu (7/8/2024).
Para pembeli mengajukan gugatan karena PT MBS dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang melanggar syarat materiil terkait obyek perjanjian. PT MBS membuat perjanjian dengan pembeli sebelum ada kepastian hukum dari obyek perjanjian, dan akhirnya tidak melaksanakan proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower.
Kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2020 di Jalan Sukarno Hatta No. 18, Jatimulyo, Kota Malang. Para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.131.507.246 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 15 miliar.
Para penggugat menuntut pembatalan PPJB antara mereka dengan PT MBS, serta pembayaran kerugian sesuai putusan PN Malang. Selain itu, PT MBS dituntut mengembalikan seluruh uang pembeli sebesar Rp. 9.131.507.246 dan menjadikan aset PT MBS berupa tanah dan bangunan di Jalan Sukarno Hatta No. 18 sebagai jaminan atas kerugian tersebut.
“Perkara ini telah sampai pada putusan memenangkan gugatan para penggugat secara verstek. Doakan semoga tuntutan klien bisa dipenuhi dan tergugat mendapat sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































