BACAMALANG.COM – Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin melaunching 2 unit Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) Polresta Malang Kota, Rabu (24/07/2024). Launching Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) ini untuk pertama kalinya di Indonesia.
Kombes Pol Komarudin hadir didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, dan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Untuk diketahui EMH adalah alat khusus berbentuk perangkat genggam yang berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Alat ini dibawa oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota yang bergerak menuju wilayah rawan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.
Fungsi alat ini untuk merekam foto kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi ke dashboard ETLE Nasional untuk proses validasi. Karena berbentuk smartphone
yang dapat dibawa kemanapun.
Perangkat EMH mempunyai keunggulan pergerakan yang cepat saat dibutuhkan. Selain itu jika diperlukan pengembangan,
aplikasi pada alat ini dapat diperbaharui tanpa harus di-update satu-persatu.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, perangkat EMH ini memudahkan petugas kepolisian dalam proses penindakan. Alat ini terhubung langsung dengan pusat komando, sehingga data pelanggaran bisa langsung terkirim dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
“EMH memungkinkan petugas kepolisian untuk berpatroli dengan lebih fleksibel, bahkan di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan standar,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Kombes Pol Komarudin juga menjelaskan, dengan diterapkannya EMH ini, personel Satlantas Polresta Malang Kota tidak lagi menghentikan pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang (tilang manual).
Pasalnya, secara otomatis pengendara yang melanggar sudah tertangkap kamera ETLE. Dari hasil tangkapan kamera ETLE ini akan diverifikasi terlebih dahulu di posko back office ETLE.
“Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia,” jelasnya.
Selain itu Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menambahkan, EMH tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara.
“Disiplin pengendara ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dan juga membuat masyarakat patuh dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Selain melauching smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH), Dirlantas Polda Jatim juga meresmikan Gedung Traffic Engineering Education.
“Apresiasi kepada Polresta Malang Kota atas inovasi, di mana dari tahapan-tahapan upaya yang kita lakukan, dari mulai dari tahapan preventif dan penegakan hukum. Dan hari ini kegiatan di Polres Malang Kota diantaranya peresmian Gedung Traffic Engineering Education. Inilah kegiatan yang nantinya akan mengawali berbagai permasalahan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan juga kesadaran serta budaya berlalu lintas,” tandasnya.
Pewarta : Rohim
Editor: Aan Imam Marzuki




















































