Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan dengan Modus Mengaku Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Okt 2024 22:47 WIB ·

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan dengan Modus Mengaku Polisi


 Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan wadirreskrim Polda Jatim Akbp Suryono, saat merilis kasus (ist) Perbesar

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan wadirreskrim Polda Jatim Akbp Suryono, saat merilis kasus (ist)

BACAMALANG.COM – Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan. Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10/2024).

“Dari hasil ungkap dugaan pemerasan ini Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Dijelaskan Kombes Pol Dirmanto, dalam menjalankan aksinya para tersangka mengaku sebagai anggota polisi.

Keempat orang yang diamankan antara lain, HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23) yang ketiganya adalah warga Sidoarjo. Sedangkan 1 orang tersangka inisial MRF (21) adalah warga Gresik.

“MAA alias OOL (23) dan MRF (21) diketahui adalah seorang pelajar/mahasiswa,” jelas Kombes Dirmanto.

Pada kesempatan yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, empat tersangka ini adalah satu komplotan.

“Jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024,” terang AKBP Suryono.

Sabu yang telah dibeli tersebut dikonsumsi di Semampir Kota Surabaya.

Usai keduanya mengkonsumsi sabu, lanjut AKBP Suryono, sabu ini tidak dihabiskan dan oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu tersebut ke dompet korban.

Usai mengkonsumsi sabu, korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo.

Sesampainya di depan Indomaret, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian korban diborgol dan tersangka mengaku dari kepolisian Polda Jatim.

“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat diperjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Saat korban diperas, tersangka ini menelepon paman korban yang semula minta Rp 50 juta turun menjadi Rp 15 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Jatim dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya keempat tersangka berhasil diamankan.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, motor dan STNK motor, dan borgol.

“Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing,” ucap AKBP Suryono.

Tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.

Kemudian tersangka KA alias RT, mengamankan pelapor di Indomaret, dengan menodongkan pistol korek api jenis revolver (korek api) dan menampar pipi korban, untuk menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang dan menemui paman korban untuk transaksi uang tebusan.

Sementara tersangka MAA alias OOL, mengamankan korban di Indomaret dan memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.

“Tersangka MRF ini yang merencanakan dan tersangka HRP yang memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkan pelapor ke Indomaret Jenggolo Timur,” tandasnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Rem Mendadak di Lawang Berujung Tabrakan Beruntun, Empat Orang Dilarikan ke RSUD

28 Juni 2026 - 07:45 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !