BACAMALANG.COM – Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan. Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10/2024).
“Dari hasil ungkap dugaan pemerasan ini Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Dijelaskan Kombes Pol Dirmanto, dalam menjalankan aksinya para tersangka mengaku sebagai anggota polisi.
Keempat orang yang diamankan antara lain, HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23) yang ketiganya adalah warga Sidoarjo. Sedangkan 1 orang tersangka inisial MRF (21) adalah warga Gresik.
“MAA alias OOL (23) dan MRF (21) diketahui adalah seorang pelajar/mahasiswa,” jelas Kombes Dirmanto.
Pada kesempatan yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, empat tersangka ini adalah satu komplotan.
“Jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024,” terang AKBP Suryono.
Sabu yang telah dibeli tersebut dikonsumsi di Semampir Kota Surabaya.
Usai keduanya mengkonsumsi sabu, lanjut AKBP Suryono, sabu ini tidak dihabiskan dan oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu tersebut ke dompet korban.
Usai mengkonsumsi sabu, korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo.
Sesampainya di depan Indomaret, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian korban diborgol dan tersangka mengaku dari kepolisian Polda Jatim.
“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat diperjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.
Saat korban diperas, tersangka ini menelepon paman korban yang semula minta Rp 50 juta turun menjadi Rp 15 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Jatim dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya keempat tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, motor dan STNK motor, dan borgol.
“Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing,” ucap AKBP Suryono.
Tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.
Kemudian tersangka KA alias RT, mengamankan pelapor di Indomaret, dengan menodongkan pistol korek api jenis revolver (korek api) dan menampar pipi korban, untuk menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang dan menemui paman korban untuk transaksi uang tebusan.
Sementara tersangka MAA alias OOL, mengamankan korban di Indomaret dan memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.
“Tersangka MRF ini yang merencanakan dan tersangka HRP yang memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkan pelapor ke Indomaret Jenggolo Timur,” tandasnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































