BACAMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap Ahmad Suyono (42), seorang warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu (31/7/2024) dini hari di pinggir Jalan Losari, Kecamatan Singosari.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, polisi menyita satu poket sabu dengan berat total 0,3 gram yang terbungkus dalam plastik klip.
Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia sering mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok narkotika di atasnya.
Ahmad Suyono akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga




















































