Satpol PP Kota Batu Tertibkan Spanduk dan Banner yang Tak Sesuai Aturan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 31 Jul 2024 08:42 WIB ·

Satpol PP Kota Batu Tertibkan Spanduk dan Banner yang Tak Sesuai Aturan


 Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais saat tengah turun langsung ke lapangan untuk menertibkan banner, yang tidak sesuai dengan aturan. (Yan) Perbesar

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais saat tengah turun langsung ke lapangan untuk menertibkan banner, yang tidak sesuai dengan aturan. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi penertiban spanduk, banner, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan.

Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Junrejo ini dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kecamatan Junrejo.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, mengungkapkan, kegiatan ini sekaligus untuk menghimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik spanduk, banner dan APK, baik yang berizin maupun tidak berizin, yang dipasang tidak pada titik lokasi yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dari Satpol PP Kota Batu, bekerja sama dengan DPMPTSP dan Kecamatan Junrejo, menghimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memasang banner di titik yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota, untuk segera berkoordinasi dengan kami terkait pelepasan dan pemindahan banner yang kami maksudkan,” tegas Rais kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022 kepada masyarakat.

“Agar ketertiban dan kenyamanan dapat terwujud dengan patuhnya masyarakat dalam hal pemasangan banner, baik itu atribut kampanye maupun spanduk profil tokoh-tokoh agar tidak ditempatkan pada posisi yang mengganggu ketertiban dan keindahan Kota Batu,” imbuh Rais.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Junrejo, Deny Ardian, mengaku sangat mengapresiasi kegiatan penertiban ini.

Pihaonya mendukung penuh, karena peraturan pemasangan reklame dan banner harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku demi ketertiban umum.

“Kami dari Kecamatan Junrejo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP dan DPMPTSP Kota Batu atas kegiatan ini,” tandas Deny.

 

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Sudah Disetujui di Pansus RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan Heran Baru Disoal Sekarang

29 Mei 2026 - 00:00 WIB

Lippo Plaza Batu Berbagi Berkah Idul Adha 2026: Daging Kurban dan Minyak Goreng Gratis untuk Ojol dan Warga

28 Mei 2026 - 20:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Batu Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Tebar Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

28 Mei 2026 - 18:26 WIB

Fasum Disulap Jadi Lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu, Wakil Ketua II DPRD Desak Relokasi dan Penertiban

28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polresta Malang Kota Tebar Kepedulian, Sembelih 13 Sapi dan 27 Kambing untuk Warga di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 15:29 WIB

Gerindra Kota Malang Salurkan 3 Ribu Lebih Daging Kurban untuk Kaum Dhuafa

28 Mei 2026 - 13:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !