BACAMALANG.COM – Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda pembelaan (pledoi), Senin (9/9/2024).
Sidang tersebut digelar sekitar pukul 14.54 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Malang. Dengan mengenakan peci berwarna hitam dan memakai masker, terdakwa Abdul Rahman membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, bahwa di dalam pledoinya itu terdakwa Abdul Rahman meminta keringanan hukuman.
“Ada dua poin yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya. Yang pertama, bahwa tidak melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan merupakan kekhilafan,” ujarnya.
“Lalu yang kedua, terdakwa memohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya,” lanjutnya.
Dalam pledoinya itu, juga disampaikan terkait adanya 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.
“Penasehat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi karena masuknya hewan saat kepala korban dikubur,” jelasnya.
“Menanggapi hal tersebut, menurut kami itu tidak masuk akal dan hanya asumsi. Dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan sebelumnya, sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu adalah karena terdakwa membacok korban berkali-kali,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan pasal tuntutan, yaitu Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Kami tentunya, tetap berpegang teguh terhadap tuntutan kami. Dan terkait pledoi ini, akan kami tanggapi secara tertulis (replik) pada sidang yang akan digelar pada Rabu (11/9/2024) mendatang,” terangnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya tetap berkeyakinan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan.
“Klien kami ini mengubur kepala korban tidak terlalu dalam, hanya sedalam sekitar 30 sentimeter dan letaknya di pinggir sungai. Selain itu. kepala korban ditemukan setelah 3 bulan lamanya terkubur,” ungkap Guntur
“Sehingga kami tetap yakin, 17 patahan tulang itu akibat karena hewan atau pembusukan,” lanjutnya.
Guntur juga menambahkan, bahwa akan terus mendampingi kliennya tersebut hingga sampai ke tahap putusan.
“Pada intinya, kami tetap berupaya agar klien kami bisa mendapat keringanan hukuman. Setidaknya, bisa lolos dari hukuman mati,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Pembunuhan dan mutilasi itu, terjadi di rumah kos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Untuk informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).
Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok yang berujung adu fisik. Dan pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi beberapa potongan.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































