Sidang Kasus Mutilasi Sawojajar, Terdakwa Baca Pledoi Minta Keringanan Hukum  - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Sep 2024 20:53 WIB ·

Sidang Kasus Mutilasi Sawojajar, Terdakwa Baca Pledoi Minta Keringanan Hukum 


 Terdakwa Abdul Rahman dikawal petugas Kejaksaan usai mengikuti persidangan di ruang Cakra PN Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Terdakwa Abdul Rahman dikawal petugas Kejaksaan usai mengikuti persidangan di ruang Cakra PN Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda pembelaan (pledoi), Senin (9/9/2024).

Sidang tersebut digelar sekitar pukul 14.54 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Malang. Dengan mengenakan peci berwarna hitam dan memakai masker, terdakwa Abdul Rahman membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, bahwa di dalam pledoinya itu terdakwa Abdul Rahman meminta keringanan hukuman.

“Ada dua poin yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya. Yang pertama, bahwa tidak melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan merupakan kekhilafan,” ujarnya.

“Lalu yang kedua, terdakwa memohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya,” lanjutnya.

Dalam pledoinya itu, juga disampaikan terkait adanya 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.

“Penasehat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi karena masuknya hewan saat kepala korban dikubur,” jelasnya.

“Menanggapi hal tersebut, menurut kami itu tidak masuk akal dan hanya asumsi. Dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan sebelumnya, sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu adalah karena terdakwa membacok korban berkali-kali,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan pasal tuntutan, yaitu Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Kami tentunya, tetap berpegang teguh terhadap tuntutan kami. Dan terkait pledoi ini, akan kami tanggapi secara tertulis (replik) pada sidang yang akan digelar pada Rabu (11/9/2024) mendatang,” terangnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya tetap berkeyakinan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan.

“Klien kami ini mengubur kepala korban tidak terlalu dalam, hanya sedalam sekitar 30 sentimeter dan letaknya di pinggir sungai. Selain itu. kepala korban ditemukan setelah 3 bulan lamanya terkubur,” ungkap Guntur

“Sehingga kami tetap yakin, 17 patahan tulang itu akibat karena hewan atau pembusukan,” lanjutnya.

Guntur juga menambahkan, bahwa akan terus mendampingi kliennya tersebut hingga sampai ke tahap putusan.

“Pada intinya, kami tetap berupaya agar klien kami bisa mendapat keringanan hukuman. Setidaknya, bisa lolos dari hukuman mati,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Pembunuhan dan mutilasi itu, terjadi di rumah kos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Untuk informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok yang berujung adu fisik. Dan pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi beberapa potongan.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali Kota Malang Puji Sinergi RT Berkelas dan KKMP Tulusrejo, Sampah Disulap Jadi Nilai Ekonomi

27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Perkuat Soliditas Lewat Olahraga Bersama dan Doorprize Meriah

27 Juni 2026 - 19:13 WIB

Bangun Harmoni Sosial di Pakisaji, IHal 2026 Perkuat Kerukunan dan Toleransi

27 Juni 2026 - 16:45 WIB

BPBD Kabupaten Malang dan PLN Nusantara Power UP Brantas Perkuat Sinergi Kesiapsiagaan Bencana

27 Juni 2026 - 15:53 WIB

Rumah Kosong Ditinggal Pemilik di Wonosari Dibobol

27 Juni 2026 - 13:44 WIB

Pria Kabur dari Panti Rehab Porong Lawang Saat Kontrol, Keluarga Berharap Cepat Ditemukan

27 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !