BACAMALANG.COM — Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas Perumahan Griya Shanta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali memanas dan kini memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana sengketa tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (18/11/2025).
Tembok pembatas yang telah bertahun-tahun menjadi pemisah kawasan hunian itu sejak lama menjadi sumber perdebatan antara warga dan Pemkot Malang. Dalam beberapa bulan terakhir, ketegangan semakin meningkat setelah Pemkot Malang melalui Satpol PP menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 sebagai langkah awal pembongkaran untuk membuka akses jalan umum.
Merespons rencana tersebut, warga Griya Shanta mengajukan gugatan class action ke PN Kota Malang. Gugatan ini ditujukan kepada Pemkot Malang, Satpol PP, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa sidang perdana seharusnya berlangsung hari ini. Namun, pihak Pemkot Malang selaku tergugat tidak hadir di persidangan.
“Karena Pemkot tidak hadir, majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang. Gugatan ini merupakan class action sehingga agenda hari ini adalah verifikasi identitas para penggugat,” ujar Wiwid Tuhu saat ditemui di PN Malang.
Warga menilai rencana pembongkaran tembok untuk dijadikan jalan umum dilakukan tanpa melibatkan mereka dalam proses perencanaan. Selain itu, warga juga menuding adanya sejumlah pelanggaran dalam penetapan titik tembok menjadi akses jalan.
Menurut Wiwid, rencana jalan tembus tersebut bukan berasal dari aspirasi warga, melainkan dari pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa Griya Shanta sejak awal merupakan kawasan hunian tertutup. Fasum dan fasos yang diserahkan pengembang kepada pemerintah, kata Wiwid, seharusnya dimaknai sebagai kewajiban pemerintah untuk merawat dan memastikan fungsinya sesuai dengan tujuan awal, bukan mengubahnya secara sepihak.
“Pada tahun 80-an, warga membeli kawasan ini sebagai perumahan tertutup. Jadi penyerahan fasum tidak serta-merta memberi kewenangan pemerintah untuk membuka jalan tembus,” ujarnya.
Sidang perdana itu turut dihadiri puluhan warga Griya Shanta. Mereka datang memberikan dukungan kepada perwakilan yang hadir dalam persidangan. Sejumlah warga terlihat membawa poster dan banner berisi penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok pembatas.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































