Unit Usaha Milik BUMDes Pujon Lor Diduga Dijadikan Posko Pemenangan Salaf - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Nov 2024 15:38 WIB ·

Unit Usaha Milik BUMDes Pujon Lor Diduga Dijadikan Posko Pemenangan Salaf


 Banner posko pemenangan paslon Salaf yang terpampang di lokasi unit usaha milik BUMDes Pujon Lor. (ist) Perbesar

Banner posko pemenangan paslon Salaf yang terpampang di lokasi unit usaha milik BUMDes Pujon Lor. (ist)

BACAMALANG.COM – Salah satu unit usaha milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pujon Lor Kecamatan Pujon diduga dijadikan posko pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomer urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).

Dari informasi yang diterima, posko pemenangan itu menempati kafe yang merupakan salah satu unit usaha milik BUMDes Pujon Lor di Jalan Brigjend Abdul Manan Wijaya.

Koordinator Divisi Hukum Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, Agus Hariyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan apabila unit usaha BUMDes tersebut betul-betul digunakan sebagai posko pemenangan salah satu paslon.

“Kami sangat menyayangkan kalau itu memang benar dijadikan posko pemenangan. Karena itu fasilitas milik desa, kecuali itu disewa untuk dijadikan tempat kampanye, yang sifatnya tidak permanen, kalau posko kan berarti sifatnya permanen,” kata Agus Hariyanto, Rabu (13/11/2024).

Pria yang juga menjabat Kepala Desa Talok Kecamatan Turen ini menambahkan, jika unit usaha milik BUMDes tersebut disewa oleh profesional maka sah-sah saja. Tetapi jika digunakan untuk kepentingan pihak tertentu apalagi terkait politik, maka hal itu tidak diperkenankan.

“Misal itu disewa oleh profesional untuk kegiatan tertentu seperti kampanye ya tidak masalah, ini kan berbeda,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan pemanfaatan unit usaha milik BUMDes Pujon Lor yang dijadikan posko pemenangan tersebut.

“Kami dalami segera mas,” singkat pria yang akrab disapa Allam ini.

Terpisah, Kepala Desa Pujon Lor, Achmad Solihin ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu perihal unit usaha BUMDes yang dijadikan posko pemenangan salah satu paslon itu. Dikatakannya, hal itu merupakan sepenuhnya ranah BUMDes.

“Saya tidak tahu menahu mas. Itu semua sepenuhnya ranah BUMDes. Dan tempat itu sudah dipihakketigakan yang lantai atas, di bawah masih dibuat menjual produk UMKM sama BUMDes,” ungkap Solihin.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Lokasi UTBK 2026, Wakil Rektor UB Tinjau Sejumlah Titik Lokasi Ujian

20 April 2026 - 19:19 WIB

Komplotan Maling Gemparkan Pagelaran, Gondol 2 Motor dan Uang di Rumah Warga Sidorejo

20 April 2026 - 19:19 WIB

Soal Bupati Lantik Anak Jadi Kadis, Fraksi PDIP Panggil Baperjakat

20 April 2026 - 17:57 WIB

Tegas Tanpa Kompromi! Kalapas Malang Gaungkan Ikrar Zero HALINAR, Teguhkan Integritas Petugas

20 April 2026 - 17:04 WIB

Geger! Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Kardus di Pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto

20 April 2026 - 16:46 WIB

Terinspirasi Masjid Jogokariyan, Peletakan Batu Pertama Masjid Al Khosyi’in Perumahan Srimaya Malang Dihadiri UAS

20 April 2026 - 16:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !