Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Suarakan Delapan Tuntutan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Okt 2022 20:32 WIB ·

Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Suarakan Delapan Tuntutan


 Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Suarakan Delapan Tuntutan Perbesar

BACAMALANG.COM – Untuk mengusut Tuntas Kasus Kanjuruhan yang mengakomodir ratusan jiwa melayang, Tim Gabungan Aremania mrnyuarakan 8 tuntutan, Senin (10/10/2022).

“Sikap resmi tim gabungan Aremania
atas tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM
dI Stadion Kanjuruhan. Pertama, mendesak dan menuntut semua pihak yang terlibat pada laga BRI Liga 1 Arema FC vs Persebaya yaitu institusi penyelenggara pertandingan: meliputi PSSI, PT. Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Manajemen Arema FC, Panitia Pelaksana Pertandingan, Institusi keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Institusi pemerintahan Pemerintah Kabupaten Malang, untuk bertanggung jawab dan usut tuntas atas jatuhnya ratusan korban jiwa, luka, psikis, dan segala kerugian yang disebabkan oleh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pertandingan tersebut,” tulis keterangan dalam siaran pers tersebut.

Adapun selengkapnya tuntutan sikap sebagai berikut:

2. Mendesak dan menuntut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin Prof. Mahfud MD untuk bersikap terbuka, transparan, dan bekerjasama dengan Tim Gabungan Aremania yang berposko di Gedung KNPI Kota Malang yang beralamatkan di Jl. Kawi No.24 Kota Malang.

3. Wujudkan perlindungan hukum, jaminan keamanan dan pemulihan bagi korban, serta hentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada korban, keluarga korban, saksi, dan Aremania.

4. Wujudkan perlindungan hukum dan pemulihan bagi saksi, korban dan keluarga korban secara maksimal.

5. Hentikan upaya mendiskreditkan Aremania sebagai pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dan memulihkan nama baik Aremania.

6. Menyerukan kepada Aremania dan supporter klub yang ada di seluruh dunia untuk terus menyuarakan #usuttuntas penegakan hukum dan keadilan bagi korban peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang tanggal 01 Oktober 2022.

7. Menyerukan kepada seluruh korban dan keluarga korban untuk melaporkan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Aremania di Posko di Gedung KNPI Kota Malang Jl. Kawi No.24 Kota Malang.

8. Aremania menuntut jadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum revolusi total Sepak Bola Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan oleh PSSI di kompetisi resmi yang akan datang. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Sudah Disetujui di Pansus RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan Heran Baru Disoal Sekarang

29 Mei 2026 - 00:00 WIB

Lippo Plaza Batu Berbagi Berkah Idul Adha 2026: Daging Kurban dan Minyak Goreng Gratis untuk Ojol dan Warga

28 Mei 2026 - 20:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Batu Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Tebar Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

28 Mei 2026 - 18:26 WIB

Fasum Disulap Jadi Lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu, Wakil Ketua II DPRD Desak Relokasi dan Penertiban

28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polresta Malang Kota Tebar Kepedulian, Sembelih 13 Sapi dan 27 Kambing untuk Warga di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 15:29 WIB

Gerindra Kota Malang Salurkan 3 Ribu Lebih Daging Kurban untuk Kaum Dhuafa

28 Mei 2026 - 13:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !