BACAMALANG.COM – Indah Permata Sari (27), terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (7/8/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Safruddin, SH, MH, dan dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum terdakwa, serta kuasa hukum korban.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas penganiayaan terhadap korban berinisial JAP (3,5 tahun). Kuasa hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH, menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Kami bersyukur persidangan berjalan lancar dan klien kami divonis 3,5 tahun. Kami akan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima,” ujar Brantas usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Awang Khairul, SH, menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terkait restitusi sebesar Rp 75 juta yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. “Kami akan menempuh jalur hukum perdata karena restitusi tidak dikabulkan,” jelasnya.
Langkah hukum perdata ini akan diajukan kepada terdakwa maupun perusahaan yang menyalurkan Indah, setelah berkonsultasi dengan keluarga korban.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































