Vonis 3,5 Tahun untuk Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Agu 2024 19:09 WIB ·

Vonis 3,5 Tahun untuk Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi


 Terdakwa Indah Permata Sari didampingi petugas Kejaksaan usai mengikuti persidangan. Foto: Rohim Alfarizi) Perbesar

Terdakwa Indah Permata Sari didampingi petugas Kejaksaan usai mengikuti persidangan. Foto: Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Indah Permata Sari (27), terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (7/8/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Safruddin, SH, MH, dan dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum terdakwa, serta kuasa hukum korban.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas penganiayaan terhadap korban berinisial JAP (3,5 tahun). Kuasa hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH, menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami bersyukur persidangan berjalan lancar dan klien kami divonis 3,5 tahun. Kami akan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima,” ujar Brantas usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Awang Khairul, SH, menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terkait restitusi sebesar Rp 75 juta yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. “Kami akan menempuh jalur hukum perdata karena restitusi tidak dikabulkan,” jelasnya.

Langkah hukum perdata ini akan diajukan kepada terdakwa maupun perusahaan yang menyalurkan Indah, setelah berkonsultasi dengan keluarga korban.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Sudah Disetujui di Pansus RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan Heran Baru Disoal Sekarang

29 Mei 2026 - 00:00 WIB

Lippo Plaza Batu Berbagi Berkah Idul Adha 2026: Daging Kurban dan Minyak Goreng Gratis untuk Ojol dan Warga

28 Mei 2026 - 20:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Batu Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Tebar Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

28 Mei 2026 - 18:26 WIB

Fasum Disulap Jadi Lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu, Wakil Ketua II DPRD Desak Relokasi dan Penertiban

28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polresta Malang Kota Tebar Kepedulian, Sembelih 13 Sapi dan 27 Kambing untuk Warga di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 15:29 WIB

Gerindra Kota Malang Salurkan 3 Ribu Lebih Daging Kurban untuk Kaum Dhuafa

28 Mei 2026 - 13:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !