Waspada! Modus Transfer Dana dari Pinjol Ilegal, Ditagih dengan Teror dan Bunga Selangit - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Mei 2024 19:15 WIB ·

Waspada! Modus Transfer Dana dari Pinjol Ilegal, Ditagih dengan Teror dan Bunga Selangit


 Meilisa Trisetya korban pinjol saat menunjukkan bukti tagihan dua anak aplikasi pinjol Ada Dana dengan bunga selangit. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Meilisa Trisetya korban pinjol saat menunjukkan bukti tagihan dua anak aplikasi pinjol Ada Dana dengan bunga selangit. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan di masyarakat. Kali ini yang menjadi korban, adalah seorang perempuan bernama Meilisa Trisetya (29), warga asal Kota Malang. Ia menjadi korban uang transaksi tak bertuan dari aplikasi pinjol yang berujung teror, Sabtu (11/5/2024) kemarin.

Diceritakannya, kejadian ini berawal saat dirinya coba-coba mengunduh aplikasi pinjol, yakni Ada Dana di Google Play Store. Ia pun tertarik dengan aplikasi itu, pasalnya penilaian di platform penyedia aplikasi Android itu cukup tinggi yakni 4,7 dari 5. Sangat disayangkan, dirinya tidak mengetahui jika aplikasi tersebut ilegal alias tak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Awalnya, saya mengikuti alur registrasi di aplikasi agar bisa melihat limit (batas) pinjaman yang ditawarkan. Mulai dari nama terang, sampai rekening bank sudah saya masukkan. Tanpa ada persetujuan dan pengajuan apapun, lalu ada notifikasi uang masuk di rekening saya,” terang Meilisa, Sabtu (11/5/2024).

Tiba-tiba dirinya mendapatkan notifikasi uang masuk sebesar Rp 1,17 juta sebanyak dua kali, Senin (6/5/2024) petang. Ternyata uang itu merupakan dana yang dicairkan dari anak aplikasi Ada Dana, yaitu Tarik Dana dan SuperCash.

Anehnya, uang itu ditransfer oleh pihak ketiga yakni PT Tri Usaha Berkat bukan atas nama aplikasi tersebut (Ada Dana). Setelah mengetahui dirinya mandapat transfer dari pihak tak bertuan, Meilisa langsung menghubungi pihak bank untuk membantu permasalahan yang terkait kejadian ini.

“Karena pihak bank bersifat pasif, akhirnya membantu mencarikan kontak dari PT Tri Usaha Berkat. Kemudian saya kontak melalui WA, tapi lama responnya. Dan akhirnya saya coba hubungi lewat Google, dan mendapat respon,” jelasnya.

Ketika direspon itulah, Meilisa diberitahu agar mengirim ulang uang tersebut ke PT Tri Usaha Berkat. Tidak lama kemudian, surat bukti pengembalian dana ia terima. Akan tetapi, ada embel-embel Meilisa harus tanda tangan digital, surat penuntasan di platform.

“Saya dikirim file dengan format apk, karena takut saya sempat memastikan. Namun, karena saya ingin cepat selesai alurnya saya ikuti. Saya berhenti, saat diminta nomor kartu ATM saya, dan pihak aplikasi mencoba melakukan debet,” tambah Meilisa.

Dirinyapun sempat menanyakan, dan pihak PT Tri Usaha Berkat menyampaikan, bahwa tidak apa-apa jika tidak ingin melanjutkan prosesnya. Meilisa sudah menyelesaikan tanggung jawab, dan nanti bisa disampaikan kepada pemilik platform.

“Tiba-tiba hari ini, (kemarin, red) sekitar pukul 11.00, saya ditagih pihak aplikasi. Dan mengatakan harus membayar lewat aplikasi. Penagih selain mengatai saya dengan kata-kata kasar juga berputar-putar. Bilangnya tagihan belum dibayar, dan harus lewat aplikasi,” jelasnya.

Saat dilihat di aplikasi sendiri, tagihan Meilisa di dua anak perusahaan Ada Dana, masing-masing Rp 2,1 juta. Padahal dana yang ia terima hanya Rp 1,7 juta, dan diberi batas waktu pengembalian selama tujuh hari.

“Karena saya merasa terganggu dan uang sudah saya kembalikan, saya bilang akan disebar datanya apabila tidak membayar via aplikasi. Ternyata ini modus pemerasan, pinjol ilegal. Jadi saya dipaksa membayar biaya pinjol, yang bunganya Rp 900 ribu hanya dalam sepekan. Apabila dibayar, ternyata nanti proses transfer tiba-tiba akan diulang lagi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya sudah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Dari pihak Satreskrim Polresta Malang Kota menyarankan untuk melaporkan kepada OJK Malang terlebih dahulu, terkait kasus pinjol.

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur iklan pinjol.

“Saat ini aduan sudah kami terima. Kami akan mendalami lagi terkait kejadian tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur iklan pinjol. Selalu cek platform apakah legal, dan tidak mudah mengisikan identitas ke aplikasi ilegal,” ungkap Kasihumas Polresta Malang Kota.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 5,056 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KAI Daop 8 Surabaya Targetkan Peningkatan Keselamatan di 20 Perlintasan Sebidang Malang Raya

23 Mei 2026 - 07:00 WIB

Ketua Fraksi Golkar Dukung Deklarasi SPMB 2026, Tekankan Transparansi dan Keadilan Akses Pendidikan

22 Mei 2026 - 20:56 WIB

Respon Aduan 110, Polres Malang Bongkar Arena Diduga Judi Sambung Ayam di Sumbermanjing Wetan

22 Mei 2026 - 11:06 WIB

Sindikat Curas Berkedok Kencan Online Dibongkar, Dua Pelaku Diciduk di Kamar Kos Kota Batu

22 Mei 2026 - 09:02 WIB

Pedagang Pasar Gadang Desak Transparansi Data, Komisi B DPRD Sebut Ada 1.600 Pedagang Aktif

22 Mei 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Pemilik Salat Subuh di Musala, Maling Gondol Uang Rp700 Ribu di Singosari, Aksinya Terekam CCTV

22 Mei 2026 - 06:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !