Diduga Terseret Kasus Perumahan, Polresta Malang Kota Terbitkan DPO untuk Anggotanya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Agu 2026 13:02 WIB ·

Diduga Terseret Kasus Perumahan, Polresta Malang Kota Terbitkan DPO untuk Anggotanya


 Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman S., saat memberikan keterangan terkait surat Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota Polresta Malang Kota. (ist) Perbesar

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman S., saat memberikan keterangan terkait surat Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota Polresta Malang Kota. (ist)

BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah seorang anggotanya, Ipda Widodo Hari Sucahyo alias Sirot. Penerbitan DPO dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi tiga kali panggilan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin Polri.

DPO tersebut ditandatangani Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, SH, SIK, MH, tertanggal 4 Agustus 2026. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan kepada wartawan.

“Ya, kami sudah memberikan surat panggilan hingga tiga kali. Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka diterbitkan surat perintah pencarian atau DPO,” ujar Lukman.

Informasi mengenai penerbitan DPO tersebut sebelumnya beredar di media sosial Facebook. Dalam dokumen yang beredar, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/3-A/VI/2026/Sipropam tertanggal 8 Mei 2026.

Selanjutnya, Kapolresta Malang Kota menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/33974/V/HUK.12.10/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Widodo. Panggilan pertama tertanggal 4 Juni 2026, kemudian panggilan kedua pada 9 Juni 2026, dan panggilan ketiga pada 22 Juni 2026.

Widodo Hari Sucahyo saat ini tercatat sebagai Pama Polresta Malang Kota dengan NRP 79020949. Ia lahir di Kabupaten Pasuruan pada 20 Februari 1979.

Lukman mengatakan, status Widodo selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan.

“Nanti ada sidang berikutnya yang akan memutuskan status yang bersangkutan,” jelasnya.

Mantan anggota Intelkam Polresta Malang Kota tersebut juga disebut sudah cukup lama tidak menjalankan tugas. Menurut Lukman, Widodo telah sekitar 50 hari tidak masuk kerja.

“Kalau terkait kasus hukum, masih didalami Satreskrim,” ungkapnya.

Diduga Terkait Perkara Perumahan

Sementara itu, sumber di lingkungan Polresta Malang Kota yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa Widodo diduga terseret persoalan proyek perumahan di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Iya. Hari Rabu (12/6/2026) kemarin sidang pertama, tapi tidak datang,” kata sumber tersebut.

Widodo diketahui bersama istrinya, Rini, mengembangkan perusahaan PT Sirod Sejahtera Abadi (SSA) yang bergerak di bidang pengembangan perumahan di wilayah Pakisaji. Salah satu proyek yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut adalah Perumahan Sirod River Park.

Dalam perkembangannya, sejumlah konsumen mengaku mengalami kerugian karena rumah yang telah mereka pesan dan bayarkan tidak kunjung selesai dibangun.

Sedikitnya 12 konsumen disebut mengalami kerugian dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar. Mereka mengaku telah membayarkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah kepada pihak pengembang.

Salah seorang konsumen, Nana, mengaku membeli dua unit rumah tipe 36 pada 2021 dengan nilai sekitar Rp240 juta. Setelah pembayaran yang dilakukan mencapai lebih dari separuh nilai pembelian, rumah yang dipesannya tak kunjung selesai.

Bahkan, total uang yang telah dikeluarkan Nana disebut mencapai sekitar Rp260 juta. Namun hingga persoalan tersebut mencuat, rumah yang dijanjikan belum juga rampung.

Konsumen lainnya, Bagus Samawan, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp175 juta. Ia telah membayarkan sekitar 50 persen dari nilai rumah dengan harapan hunian tersebut segera dibangun dan dapat ditempati.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait dugaan perkara tersebut masih berjalan. Sementara status hukum dan disiplin Ipda Widodo Hari Sucahyo masih menunggu proses persidangan dan pendalaman penyidik.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tega! Modus Ajak ke Pasuruan Urus Persyaratan Melamar Kerja, Motor Ojol Dibawa Kabur Mantan Residivis yang Menyaru jadi Penumpangnya

13 Agustus 2026 - 13:12 WIB

800 Pengunjung Rayakan Akhir Musim Panen di Coffee & Culture Festival Amadanom

13 Agustus 2026 - 12:51 WIB

PKKMB Candradimuka FISIP UB 2026, 11 MaBa Difabel Tegaskan Semangat Kampus Inklusif

13 Agustus 2026 - 11:57 WIB

PKKMB Candradimuka FISIP UB 2026 Resmi Dibuka, 1.300 Pesan Cinta untuk Bangsa Warnai Penyambutan Mahasiswa Baru

13 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kebakaran Rumpun Bambu di Bantaran Sungai, Polsek Dau Lakukan Penanganan

13 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curat di Poncokusumo

12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !