BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah seorang anggotanya, Ipda Widodo Hari Sucahyo alias Sirot. Penerbitan DPO dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi tiga kali panggilan dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin Polri.
DPO tersebut ditandatangani Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, SH, SIK, MH, tertanggal 4 Agustus 2026. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Ya, kami sudah memberikan surat panggilan hingga tiga kali. Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka diterbitkan surat perintah pencarian atau DPO,” ujar Lukman.
Informasi mengenai penerbitan DPO tersebut sebelumnya beredar di media sosial Facebook. Dalam dokumen yang beredar, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/3-A/VI/2026/Sipropam tertanggal 8 Mei 2026.
Selanjutnya, Kapolresta Malang Kota menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/33974/V/HUK.12.10/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Widodo. Panggilan pertama tertanggal 4 Juni 2026, kemudian panggilan kedua pada 9 Juni 2026, dan panggilan ketiga pada 22 Juni 2026.
Widodo Hari Sucahyo saat ini tercatat sebagai Pama Polresta Malang Kota dengan NRP 79020949. Ia lahir di Kabupaten Pasuruan pada 20 Februari 1979.
Lukman mengatakan, status Widodo selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan.
“Nanti ada sidang berikutnya yang akan memutuskan status yang bersangkutan,” jelasnya.
Mantan anggota Intelkam Polresta Malang Kota tersebut juga disebut sudah cukup lama tidak menjalankan tugas. Menurut Lukman, Widodo telah sekitar 50 hari tidak masuk kerja.
“Kalau terkait kasus hukum, masih didalami Satreskrim,” ungkapnya.
Diduga Terkait Perkara Perumahan
Sementara itu, sumber di lingkungan Polresta Malang Kota yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa Widodo diduga terseret persoalan proyek perumahan di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Iya. Hari Rabu (12/6/2026) kemarin sidang pertama, tapi tidak datang,” kata sumber tersebut.
Widodo diketahui bersama istrinya, Rini, mengembangkan perusahaan PT Sirod Sejahtera Abadi (SSA) yang bergerak di bidang pengembangan perumahan di wilayah Pakisaji. Salah satu proyek yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut adalah Perumahan Sirod River Park.
Dalam perkembangannya, sejumlah konsumen mengaku mengalami kerugian karena rumah yang telah mereka pesan dan bayarkan tidak kunjung selesai dibangun.
Sedikitnya 12 konsumen disebut mengalami kerugian dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar. Mereka mengaku telah membayarkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah kepada pihak pengembang.
Salah seorang konsumen, Nana, mengaku membeli dua unit rumah tipe 36 pada 2021 dengan nilai sekitar Rp240 juta. Setelah pembayaran yang dilakukan mencapai lebih dari separuh nilai pembelian, rumah yang dipesannya tak kunjung selesai.
Bahkan, total uang yang telah dikeluarkan Nana disebut mencapai sekitar Rp260 juta. Namun hingga persoalan tersebut mencuat, rumah yang dijanjikan belum juga rampung.
Konsumen lainnya, Bagus Samawan, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp175 juta. Ia telah membayarkan sekitar 50 persen dari nilai rumah dengan harapan hunian tersebut segera dibangun dan dapat ditempati.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait dugaan perkara tersebut masih berjalan. Sementara status hukum dan disiplin Ipda Widodo Hari Sucahyo masih menunggu proses persidangan dan pendalaman penyidik.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































