BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, (23/7/2026). Terduga pelaku berinisial MRA diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Belung dengan cara menggunakan kunci T.
Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian pada Minggu, (26/7/2026), pelaku kembali beraksi. Ia diduga membobol sebuah toko obat pertanian di Desa Belung. Dalam aksinya, pelaku memotong gembok pintu toko lalu menggasak sejumlah obat-obatan, pupuk, benih, dan peralatan pertanian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim URC Polres Malang bersama anggota Polsek Poncokusumo akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































