BACAMALANG.COM – Perhatian serius diberikan Polda Jawa Timur terhadap kasus penelantaran dan kekerasan terhadap seorang bocah berusia 3 tahun di Kota Malang. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jatim mendatangi langsung korban yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Rabu (2/9/2026).
Bocah tersebut sebelumnya mengalami kondisi kritis setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya, SM (21), bersama kekasihnya, MA (26).
Kasus ini terungkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga sengaja ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kunjungan ke RSSA dipimpin langsung Dirreskrimum PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol dr Ganis Setyaningrum. Ia datang bersama tim Unit PPA Polresta Malang Kota untuk melihat secara langsung perkembangan kondisi korban.
Saat ditemukan dan dibawa oleh neneknya ke rumah sakit, kondisi korban disebut sempat kritis hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU.
Kombes Pol dr Ganis Setyaningrum mengatakan, kondisi korban kini menunjukkan perkembangan positif. Bocah tersebut telah melewati masa kritis dan berangsur pulih setelah mendapatkan penanganan medis.
“Karena ini adalah kasus yang tentunya kita sangat atensi sekali, dan sekaligus kita hari ini juga mengunjungi anak korban. Alhamdulillah tadi anak korban sudah mulai membaik kondisinya. Ini berkat bantuan dari para dokter di sini dan juga kita bersama-sama dengan Dinsos,” ujar Ganis.
Menurutnya, penanganan tidak hanya difokuskan pada pemulihan fisik korban. Trauma akibat kekerasan yang dialami juga menjadi perhatian sehingga pihak kepolisian menggandeng tim psikolog untuk mendampingi korban.
“Kami dari kepolisian berfokus pada penanganan perkaranya. Kita berjaring dengan semuanya untuk bagaimana upaya pemulihan kepada anak ini,” tegasnya.
Ganis menambahkan, pihaknya bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang akan melakukan asesmen terkait pengasuhan korban. Untuk sementara, bocah tersebut masih berada dalam pengasuhan neneknya.
Sebelum pengasuhan sepenuhnya dialihkan kepada sang nenek, asesmen akan dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan nenek korban dalam memberikan pengasuhan serta perlindungan.
“Tetapi sebelum anak ini nanti dialihkan sepenuhnya kepada nenek, dilakukan asesmen dulu oleh Dinas Sosial, apakah memang nanti neneknya ini layak menjadi orang tua lanjutan untuk bisa merawat,” jelasnya.
Kekerasan Dilakukan Berulang Selama Sebulan
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan adanya perkembangan signifikan pada kondisi korban.
Jika sebelumnya harus menjalani perawatan di ruang PICU, kini korban telah dipindahkan ke ruang HCU dengan tingkat kesadaran yang mulai membaik.
“Sekarang mungkin sudah 70 persen pemulihan. Kalau kemarin kan di ruangan PICU, di ICU. Alhamdulillah hari ini sudah keluar dari ruangan, di HCU, kesadarannya sudah mulai membaik,” ungkap Khusnul.
Ia mengungkapkan, kekerasan yang dialami korban tergolong cukup parah. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari dibanting, disulut menggunakan korek api, hingga diikat.
Kekerasan tersebut diduga dilakukan secara berulang selama kurang lebih satu bulan.
“Itu dilakukan berulang kali karena kedua pelaku jengkel karena anak ini buang air sembarangan, kemudian anak ini rewel, jadi dilakukanlah kekerasan itu,” tandasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan di Polresta Malang Kota. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































