BACAMALANG.COM — Niat mendapatkan keuntungan berlipat dari investasi online justru membawa seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berurusan dengan polisi.
CBH (59), bendahara RW 6, diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diduga menggunakan uang kas warga sebesar Rp126.784.400 tanpa persetujuan pengurus RW maupun para Ketua RT.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga tersebut diduga dialihkan tersangka untuk mengikuti investasi online yang ternyata berujung penipuan.
Kasus ini terungkap setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan saldo kas warga. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah saldo yang tercatat dengan dana yang seharusnya tersedia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengurus RW yang diterima polisi melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA, tertanggal 27 Juni 2026.
“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” ujar Rahmad, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026, para Ketua RT 1 hingga RT 17 secara rutin menyerahkan uang iuran warga kepada CBH selaku Bendahara RW 6.
Dari catatan pembukuan, total saldo kas yang seharusnya tersedia mencapai Rp126.784.400. Namun, uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Ketua RW, pengurus RW, dan para Ketua RT.
Polisi menduga CBH tergiur dengan tawaran investasi yang disebarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”. Investasi tersebut menawarkan keuntungan berlipat dalam waktu tertentu.
Tersangka kemudian secara bertahap mentransfer uang kas RW kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Dana yang telah ditransfer pun tidak kembali setelah investasi tersebut diketahui merupakan modus penipuan.
“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelas Rahmad.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, serta kuitansi pembayaran.
Rahmad menegaskan, proses hukum dilakukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana milik warga yang diduga dilakukan tanpa hak.
CBH kini telah ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































