BACAMALANG.COM – Kecelakaan antara sepeda motor Honda Beat dan truk tangki Pertamina terjadi di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (4/9/2026) pagi. Pengendara motor mengalami luka parah, terutama pada bagian kaki, setelah terlibat benturan dengan truk saat berupaya mendahului.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, tepat di depan konter HP Ortune Cell. Namun, kejadian baru dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Prasetyo, mengatakan kecelakaan bermula saat Honda Beat yang dikendarai AB (32), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang, melaju dari arah barat menuju timur.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban berusaha mendahului truk tractor head tangki Pertamina yang melaju searah di depannya melalui sisi kiri.
“Pengendara sepeda motor berjalan lurus dari arah barat ke timur saat mendahului dari sisi kiri dan tidak cukup ruang. Kemudian terlibat kecelakaan dengan kendaraan yang berjalan searah di depannya,” ujar Eko, Jumat (4/9/2026).
Karena ruang untuk mendahului tidak mencukupi, motor korban kemudian bersenggolan dengan truk. Benturan membuat pengendara terjatuh dan terlindas kendaraan berat tersebut.
Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sepeda motor berada di bawah truk tangki Pertamina. Sementara korban tergeletak di belakang truk dengan kondisi mengalami luka cukup serius, terutama pada bagian kaki.
“Motor korban ringsek karena terlindas truk tangki, sedangkan pengemudi motor luka parah di bagian kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan pertolongan pertama,” jelas Eko.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Saiful Anwar Kota Malang untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab dan kronologi lengkap kecelakaan tersebut. Pengemudi truk tangki, CA (33), warga Bululawang, Kabupaten Malang, juga telah dimintai keterangan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
Sementara itu, truk tangki Pertamina yang terlibat kecelakaan kini diamankan di Unit Gakkum Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk kepentingan penyelidikan.
Eko menambahkan, apabila kendaraan tersebut diperlukan oleh pihak Pertamina atau pemilik kendaraan untuk kepentingan mendesak, penggunaannya harus melalui prosedur pinjam pakai.
“Jika kendaraan diperlukan, bisa mengajukan pinjam pakai secara prosedur atau bersurat kepada kami,” tandasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































